Kelamaan Nganggur, Sekali Dapat Justru Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tak tahan jadi pengangguran dua pria ini nekat edar sabu.Foto.1tulah.com

Ilustrasi, tak tahan jadi pengangguran dua pria ini nekat edar sabu.Foto.1tulah.com

1tulah.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama yakni TM (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dutangkap Rabu (18/5/2022). Ia ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.

Baca juga : https://1tulah.com/2022/03/26/2-pengedar-sabu-ditangkap-di-muara-teweh-barbuknya-bikin-merinding-90-gram/

Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap Kamis (19/5) malam dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.

Kepada penyidik mereka mengaku tak kuat jadi pengangguran dan terpaksa mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Polda Jateng Olah TKP Kecelakaan Kru TV One, Hasil Nihil

Gerak-gerik tersangka memang sudah dicurigai warga. Informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyatakan tersangka TM diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka. “Barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, dilansir bantennews.co.id (jaringan suara.com) pada Sabtu (21/5/2022).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga :  Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Rumah Gratis untuk Siapa? Kriteria Penerima Rumah Subsidi Dibahas Menteri PUPR
Gen Z: Pilar Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia
Bikin Kaget, Kadis Pertanian Barut Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Kenapa ya?
Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi
Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra
Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo
Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran
Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 16:09 WIB

Rumah Gratis untuk Siapa? Kriteria Penerima Rumah Subsidi Dibahas Menteri PUPR

Sabtu, 2 November 2024 - 15:49 WIB

Gen Z: Pilar Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia

Sabtu, 2 November 2024 - 15:09 WIB

Bikin Kaget, Kadis Pertanian Barut Tiba-tiba Mengundurkan Diri, Kenapa ya?

Sabtu, 2 November 2024 - 12:27 WIB

Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi

Sabtu, 2 November 2024 - 05:49 WIB

Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo

Sabtu, 2 November 2024 - 05:39 WIB

Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran

Jumat, 1 November 2024 - 17:59 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

Jumat, 1 November 2024 - 17:52 WIB

Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia

Berita Terbaru

Dengan menyebarkan semangat untuk menjadi pribadi yang bersinar dan cinta budaya lokal diharapkan perempuan gen Z bisa memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. (Foto: Istimewa)

Berita

Gen Z: Pilar Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:49 WIB