Kelamaan Nganggur, Sekali Dapat Justru Jadi Pengedar Sabu

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2022 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tak tahan jadi pengangguran dua pria ini nekat edar sabu.Foto.1tulah.com

Ilustrasi, tak tahan jadi pengangguran dua pria ini nekat edar sabu.Foto.1tulah.com

1tulah.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama yakni TM (25) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang dutangkap Rabu (18/5/2022). Ia ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.

Baca juga : https://1tulah.com/2022/03/26/2-pengedar-sabu-ditangkap-di-muara-teweh-barbuknya-bikin-merinding-90-gram/

Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap Kamis (19/5) malam dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.

Kepada penyidik mereka mengaku tak kuat jadi pengangguran dan terpaksa mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Gerak-gerik tersangka memang sudah dicurigai warga. Informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyatakan tersangka TM diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka. “Barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, dilansir bantennews.co.id (jaringan suara.com) pada Sabtu (21/5/2022).

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga :  WNI di Arab Saudi Siaga: Segera Siapkan Dokumen dan Hubungi Hotline KBRI Riyadh

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

“Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar yang mengaku YU (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan,” kata Michael.

Atas perbuatannya, kata Michael, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB