1tulah.com, BUNTOK-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, mengubah dua buah Peraturan Daerah (Perda) untuk disempurnakan menjadi satu Perda saja.
“Didalam perubahan itu kami meminta supaya tim Pemerintah Daerah (Pemda) setempat membuat surat resmi kepada kami,” ujar Raden Sudarto, Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan kepada 1tulah.com usai memimpin rapat di Buntok, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, dengan adanya penggabungan tersebut otomatis akan terjadi pengurangan dari jumlah awal.
Jadi, ujarnya, pihaknya meminta secara resmi kepada Pemda setempat agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan tersebut akan dibahas pada bulan Juni mendatang.
“Kurang lebih ada 18 Ranperda yang belum terselesaikan,” ucap pria yang akrab disapa H. Alek ini
Lebih lanjut Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, dan semua itu akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi anggota Bapemperda yang baru. Pertama pihaknya akan berupaya semaksimal mungking untuk bisa menyelesaikan semua PR tersebut.
โApakah bisa selesai atau tidak? Yang jelas kami akan berupaya dan bekerja keras supaya bisa menyelesaikan PR tersebut sebelum akhir tahun,” kata Raden Sudarto. (Alifansyah)