1tulah.com, SAMPIT– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat akan segera membahas Raperda Perpustakaan.
Rancangan Peraturan Daerah Perpustakaan itu sendiri bertujuan agar perpustakaan mempunyai kewenangan untuk mengelola dan membina perpustakaan yang ada, termasuk di sekolah-sekolah.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menurutnya selama ini, Perpustakaan dan Arsif Daerah itu belum punya kewenangan dalam mengelola dan membina perpustakaan-perpustakaan yang ada termasuk di sekolah-sekolah.
Padahal, kata Handoyo, mereka adalah instansi leading sektor yang harusnya diberi kepercayaan penuh, tidak seperti saat ini masih dibawah Dinas Pendidikan.
“Harusnya perpustakaan yang ada di Kotim ini tidak dibawah Disdik, Perda ini nanti yang akan mengatur, sehingga kewenangan itu ada Dinas Perpustakaan,” kata Handoyo kepada 1tulah.com di Sampit, Jumat (6/5/2022).
Dengan demikian, kata dia, anggaran 20 persen pendidikan itu nantinya akan masuk di dalamnya untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
“Karena sama-sama berkontribusi mencerdaskan bangsa,” jelas Handoyo.
Handoyo menyebutkan, dalam waktu dekat rapat paripurna akan digelar mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan eksekutif ini apabila pandangan fraksi banyak menyetujui maka akan dilanjutkan ketingkat pembahasan berikutnya.(Fit).