Disnaketrans Barito Selatan Buka Posko Pengaduan THR

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seketaris Disnaketrans Adenan (tengah) bersama Makhfudin Kepala Bidang HI & Jamsostek (kanan)  dan staf saat setelah memasang baliho posko pengaduan THR di depan Kantor Disnaketrans. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Seketaris Disnaketrans Adenan (tengah) bersama Makhfudin Kepala Bidang HI & Jamsostek (kanan) dan staf saat setelah memasang baliho posko pengaduan THR di depan Kantor Disnaketrans. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Barito Selatan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/buruh di perusahaan dengan membuka posko pengaduan THR.

“Serta menindaklanjuti Pencabutan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang       Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19,” ujar Makhfudin Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaketrans kepada 1tulah.com, Selasa (26/4/2022) di Buntok.

Ia mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Prabowo Tegas: Jangan Gembar-gembor 2 Periode, Fokus Kerja Dulu!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M Tahun ini,” ucapnya.

Makhfudin menjelaskan, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya sebagai berikut. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 bulan gaji, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan gaji.

Baca Juga :  Anjlok Rp21.000, Harga Emas Antam Kini Dibanderol Rp1.884.000 per Gram

Ia menambahkan, tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk menerima semua bentuk aduan terkait pekerja yang THRnya tidak dibayarkan oleh perusahaan dimama dia bekerja.

“Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan Tahun 2022 ini bertempat di kantor Disnaketrans Barito Selatan,” kata Makhfudin. (Alifansyah)

Berita Terkait

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental
TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton
Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang
Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower
Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 16:34 WIB

Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower

Senin, 19 Mei 2025 - 06:13 WIB

Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terbaru

Dokter Spesialis Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Saat USG, Rekaman CCTV Beredar  (sumber: suara.com)

Berita

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

Berita

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB