1tulah.com,BUNTOK-Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Barito Selatan, akhirnya turun kelapangan, guna mengecek langsung 10 proyek pada tahun anggaran (TA) 2021 lalu yang dihentikan pengerjaannya.
“Untuk pekerjaan proyek yang dihentikan pengerjaannya tersebut yakni ruas Jalan Damparan menuju Lehai,” ucap Jarliasyah Ketua Pansus DPRD Barito Selatan kepada 1tulah.com di sela-sela melakukan pemantauan di Desa Damparan, Sabtu (23/4/2022)
Di hari kedua ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pemantauan secara langsung terhadap salah satu pekerjaan proyek yang dihentikan pengerjaannya akibat banjir di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir.
Ia mengatakan, pada ruas Jalan ini lokasinya mudah terkena banjir dan disamping itu sarana untuk pengangkutan material ke lokasi juga memang sulit.
“Ditambah lagi kalau perencanaan terlambat, tentunya berdampak pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan, sehingga waktu pengerjaannya tidak mencukupi sampai akhir Tahun,” kata Jarliasyah.
Di tempat sama, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Selatan, M. Taufik menyampaikan, kondisi jalannya pada titik ini memang sempit dan rendah jika dibandingkan dengan bagian muaranya.
“Pada ruas jalan Damparan-Lehai ini memang rawan terendam banjir, sehingga kedepannya kita ada beberapa alternatif dan salah satunya dengan melakukan percepatan perencanaan,” ujar Taufik.
Ia melanjutkan, pihaknya dengan DPRD juga sudah melaksanakan rapat membahas mengenai permasalahan ini, dan mengharapkan agar pada APBD perubahan Tahun anggaran 2022 ini ada anggaran perencanaan untuk proyek pembangunan tahun 2023 mendatang.
“Dengan adanya anggaran itu, perencanaannya dapat dilaksanakan pada 2022 dan pekerjaan fisiknya dilaksanakan diawal tahun 2023,” katanya.
Dengan demikian, banyak waktu untuk melaksanakan pekerjaan apabila pada lokasi proyek terjadi banjir beberapa waktu lalu.
“Apabila pada lokasi pekerjaan dalam kondisi banjir, maka pekerjaan bisa diperpanjang setelah selesai banjir dan tidak seperti tahun lalu, pekerjaannya dilaksanakan diakhir tahun, sehingga waktunya tidak bisa diperpanjang,” tambahnya.
Padahal menurutnya, kontraktornya bersemangat melaksanakan pekerjaan, namun karena aturan dalam bekerja tidak bisa melewati tahun, maka proyeknya dihentikan.
Jadi, ujarnya, proyek tersebut bukan putus kontrak, akan tetapi dihentikan akibat lokasi proyek terkena banjir, sehingga penyedia jasa tidak mendapatkan sanksi.
“Karena, kalau putus kontrak, perusahaan yang mengerjakan mendapat sanksi blacklist, namun bila dihentikan akibat banjir, penyedia jasanya tidak mendapat sanksi,” jelas M. Taufik.
Kemudian dari sisi perencanaan terkait dengan pekerjaan diruas jalan ini, apakah nantinya ditinggikan dan dilebarkan lagi menggunakan tanah pada bagian kiri dan kanan badan jalan pada ruas Damparan- Lehai ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Itu akan kita koordinasikan lagi dengan pemerintah desa apakah masyarakatnya bersedia untuk tanahnya diambil kembali guna meninggikan dan melebarkan jalan tersebut,” katanya.
Sedangkan alternatif lain, kalau masyarakat mau bersabar, pengerjaannya menunggu selesai pelaksanaan pekerjaan jalan dari Desa Teluk Timbau menuju ke Damparan. Hal itu untuk memudahkan pengangkutan material tanah dari luar untuk melebarkan ruas jalan Damparan-Lehai ini. (Alifansyah)