Pemusnahan puluhan knalpot brong itu dilakukan bersama unsur Forkopimda Mura dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi di halaman kantor Bupati setempat, Jumat (22/4/2022).
64 knalpot brong itu hasil razia penertiban dari bulan Februari hingga Maret 2022.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu Kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai Murung Raya bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong khususnya dibulan suci Ramadhan 1443 H ini,” tegas Kapolres, Jumat (22/04/2022).
Kapolres Mura juga menghimbau, kepada anak-anak muda untuk tidak balapan liar, karena hal itu sangat membahayakan. Selain Penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat–surat kendaraan.
Sementara, menurut Kasat Lantas AKP Suprianto, terkait knalpot tidak standar ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.