1tulah.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) akhirnya berhasil menangkap pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.Kamis (21/04/2022) sekira jam 09.30 wib di Jalan Brigjen Katamso Gang Walet Rt 030, Kel. Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku diketahui bernama Heru Sukandi alias Heru usia 24 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan
11 paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 4,07 gram bruto, 1 buah Hp merk Huawei type Nova 5T warna hitam,1 buah plastik kresek warna hitam, 1 Uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 3.627.000 dan barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP I Gede pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan oleh Dzawari selaku ketua Rt setempat pada waktu di lakukan penggeledahan di depan pintu terlapor di temukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” kata Kasat.
Kemudian petugas menanyakan barang bukti lainnya. Pelaku mengakui sebagian di buang ke kloset wc dan di temukan 10 (sepuluh) paket klip yang berisikan Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.