Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) akhirnya berhasil menangkap pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu.Kamis (21/04/2022) sekira jam 09.30 wib di Jalan Brigjen Katamso Gang Walet Rt 030, Kel. Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku diketahui bernama Heru Sukandi alias Heru usia 24 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan
11 paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 4,07 gram bruto, 1 buah Hp merk Huawei type Nova 5T warna hitam,1 buah plastik kresek warna hitam, 1 Uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 3.627.000 dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Narkoba dan Judi Online di Kalteng, Legislator Ini Soroti Dampak Buruknya

Kapolres Barut AKBP I Gede pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Syaifullah, mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan oleh Dzawari selaku ketua Rt setempat pada waktu di lakukan penggeledahan di depan pintu terlapor di temukan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” kata Kasat.

Baca Juga :  Sempat Dibawa ke Kos, Seorang Pemuda di Balangan Kalsel Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kemudian petugas menanyakan barang bukti lainnya. Pelaku mengakui sebagian di buang ke kloset wc dan di temukan 10 (sepuluh) paket klip yang berisikan Narkotika jenis shabu serta barang bukti lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Berita Terkait

Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas
Minggu Kasih Polres Barito Timur: Bakti Sosial dan Dialog Bersama Warga di Danau Dayu
Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai
Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng
Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina
1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua
Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:27 WIB

Bersimbah Darah, Aktor Sandhy Permana Pemain Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:02 WIB

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:49 WIB

Legislator Kalteng Purdiono Dorong Peningkatan Literasi Keuangan dan Adopsi QRIS di Bumi Tambun Bungai

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pemkab Barito Timur Serius Berantas Pungli, Dapatkan Pendampingan dari Saber Pungli Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:58 WIB

Palfest 2025: Suara Solidaritas Indonesia untuk Palestina

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:49 WIB

1 Kakak 7 Ponakan: Kisah Haru dan Kocak Seorang Kakak yang Mendadak Jadi Orang Tua

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:39 WIB

Dipicu Wabah Flu Burung, Krisis Telur Mengancam Australia, Stok Kosong di Supermarket!

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:31 WIB

Dolar AS Menguat, Investor Asing Cabut Dana Rp4,38 Triliun dari Indonesia

Berita Terbaru

Pratama Arhan Saat Diperkenalkan Klub Bangkok United. (Sumber: instagram.com @pratamaarhan8)

Olahraga

Tiba di Klub Bangkok, Pratama Arhan Jadi Korban Pemukulan

Minggu, 12 Jan 2025 - 19:48 WIB