1tulah.com,JAKARTA-Tata batas wilayah Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalteng yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Paser dan dan Mahakam Ulu di Provinsi Kaltim, akhirnya disepakati. Ketiga kabupaten ini, termasuk ke dalam wilayah penyangga Ibukota Negara (IKN).
Kesepakatan ini telah melalui beberapa kali rapat dengan pihak-pihak terkait. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyepakati tata batas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu Kaltim, Selasa (19/4/2022)
Kesepakatan dilakukan saat dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Perumusan Penyelesaian Batas Batas Daerah di Hotel Win Premier Mangga Besar Jakarta, dengan dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Dari Kabupaten Barito Utara dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara, Sekda, dan tim teknis sementara dari Kabupaten Paser dihadiri oleh Bupati Paser dan Tim Teknis, dan dari Kabupaten Mahakam Ulu di hadiri Bupati Mahakam Ulu dan Tim Teknis.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan, pada prinsipnya tata batas antara Kabupaten Barut dan Kabupaten Paser tidak ada masalah yang krusial, dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Barut sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak Kabupaten Paser agar kiranya Kepmendagri No 46 Tahun 2012 dapat direvisi.
“Mengingat ketika penentuan batas antara Kabupaten Barut dan Kabupaten Paser di Kepmendagri tersebut tidak melibatkan Kabupaten Barut, dan kami sepakat penentuan batas seperti apa yang telah disampaikan tim teknis dari Kab.Paser yang mana telah mengakomodir dari akar rumput dalam hal ini masyarakat desa dan pemerintah desa setempat,” jelas H. Nadalsyah.
Dalam Rakor juga dibahas penyelesaian tata batas antara Kabupaten Barut dan Kabupaten Kutai Barat, dimana Bupati mengharapkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemedagri dapat merevisi 9 titik yang menjadi titik acuan pemerintah pusat.
“Penetapan titik acuan tersebut sangat merugikan Kabupaten Barut dan pada prinsipnya kami menyerahkan penentuan tata batas ini kepada Kemedagri agar dapat memutuskan tata batas tersebut,” kata H. Nadalsyah.
Bupati mengharapkan penentuan tata batas antara Kabupaten Barut dan Kabupaten Kutai Barat diputuskan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri secara adil dan bijaksana. Perwakilan dari Kabupaten Kutai Barat Kaltim yang menghadiri Rakor adalah Asisten dan Tim Teknis. (Adi)