1tulah.com, MUARA TEWEH – Aksi balapan liar yang sangat meresahkan warga jalan Nasional Km 6-Km 7, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) akhirnya dibubarkan polisi, Rabu (20/4/2022) subuh.
Puluhan pemuda diduga tak punya SIM, tampak beraksi balapan liar menggunakan sepeda motor memakai knalpot bising atau brong. Sebanyak 7 (tujuh) unit sepeda motor langsung ditahan polisi tanpa diberi ampun.
Dibawah pimpinan Kasatlantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangku dan anak buahnya langsung melaksanakan razia balapan liar.
“Kami menerima laporan dari Lurah Jambu, Selasa sore. Aksi balapan liar terjadi di wilayahnya. Subuh tadi kami gelar operasi. Hasilnya tujuh pengendara dan sepeda motor ditahan, ” kata kasatlantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangku kepada 1tulah.com, Rabu (20/04/2022) pagi.
Wildaniar menambahkan, saat tim Satlantas Polres Barito Utara turun lapangan, tercatat sekitar 50-100 sepeda motor berada di lokasi balapan liar.
“Mereka langsung kabur begitu tahu ada tim patroli Satlantas. Kami kesulitan mengamankan mereka, karena para pembalap liar itu lari ke jalan tikus sekitar lokasi tersebut. Jumlah petugas juga jauh lebih sedikit,” terang Wildaniar.
Tujuh pemuda dengan sepeda motornya yang diamankan polisi, saat diperiksa, ternyata tak memiliki SIM dan masih berusia di bawah umur. Kendaraan mereka dibawa ke Mapolres Barito Utara. “Kami minta orang tuanya datang ke kantor polisi. Saat razia di Jalan Lingkar Kota, ada orang tua yang tidak tahu sama sekali kegiatan anaknya, ” sebut Wildaniar.
Selain di Jalan Nasional Kelurahan Jambu, Satlantas Polres Barito Utara lebih dahulu menggelar razia balapan liar di Jalan Lingkar Kota dan Bekas Bandara Beringin Muara Teweh pada pekan kedua April 2022.
“Saya tegaskan lagi, aksi balapan liar melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp3.000.000 dan kurungan 1 tahun, ” tegas perwira polisi perempuan ini.
Ia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat di Barito Utara, agar segera melaporkan kepada pihak Satlantas, jika menemukan aksi balapan liar atau bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kasatlantas menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui Kamsel dan sudah pula membagikan nomor call centre Satlantas. “Silakan masyarakat melapor, jika temukan pelanggaran lalu lintas. Satu regu terdiri dari Regident, Gakkum (penegakan hukum, dan Patwal (patroli kawal) selalu siaga untuk turun langsung menindak pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.