Direkomendasikan Dewan Dicopot dari Jabatan, Asisten I Setda Kotim Ini Sebut Prosesnya di Inspektorat

- Jurnalis

Senin, 18 April 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur

Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur

1tulah.com, SAMPIT– Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan menanggapi terkait keputusan Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kotim.

Di mana, para wakil rakyat Kotim ini kompak mengeluarkan rekomendasi penonaktifan (pemberhentian) terhadap status jabatannya kepada Bupati Kotim.

“Apapun yang sudah menjadi rekomendasi dan keputusan aturan terhadap seorang ASN saya harus patuhi karena itu resiko, jadi suka tidak suka saya harus terima,” kata Diana, saat diwawancarai sejumlah awak media di gedung DPRD Kotim, Senin (18/4/2022).

Secara khusus ia juga menyampaikan permintaan maaf didepan awak media kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang berjumlah 40 orang, terutama atas ketidaknyamanan dan kekhilafan perkataannya saat memimpin rapat di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang.

Baca Juga :  Foto Visa Terbaru Cinta Laura Bikin Pangling, Disebut Mirip Angelina Jolie!

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kotim atas ketidaknyamanan dan kekhilafan saya saat memimpim rapat pada saat itu,” ungkap Diana.

Kemudian ia juga menanggapi terkait dengan poin rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kotim terkait sanksi status pemberhentian (nonjob) terhadap jabatan yang diembannya saat ini sebagai Asisten I Pemkab Kotim.

Diana meluruskan, pegawai negeri sipil memiliki aturan yang mengatur akan hal itu. “Kami ini kan pegawai negeri sipil, didalamnya ada aturan yang mengatur hal itu, sehingga apabila nanti saya dipanggil pihak Inspektorat, maka nanti disitu akan ada tahapan dan proses, sehingga tidak bisa serta merta hari ini langsung non job ada aturan dan ketentuannya,” ungkap Diana.

Baca Juga :  Jennifer Lopez Dapatkan Cincin Berlian Hijau Rp80 Miliar Setelah Resmi Bercerai dari Ben Affleck

Ia menambahkan tetap mengikuti alur dari proses yang akan ia jalani, karena sudah bagian dari resiko sebagai seorang Abdi Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur tersebut telah mengeluarkan dua poin rekomendasi diantaranya 1. Menuntut permintaan maaf kepada Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan di depan publik secara lisan dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kotim.

Kemudian poin ke 2. Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, meminta kepada Bupati Kotim, H. Halikinoor menonaktifkan jabatan Jabatan Asisten I Pemkab Kotim.(Fit).

Berita Terkait

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:51 WIB

Kue Bulan Halal: Nikmati Lezatnya Tanpa Khawatir!

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB