1tulah.com,BUNTOK-Jabatan staf ahli di lingkup pemerintah kerap kali dianggap tidak strategis atau wadah parker. Tak heran, beberapa staf ahli malas-malasan masuk kantor dan menjalankan tugas dengan semaunya saja.
Kondisi ini terjadi pula salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Staf Ahli Bupati Barito Selatan. Oknum bersangkutan disebut-sebut jarang sekali ngantor.
Hal demikian diakui pula oleh sesama rekannya sesame staf ahli Bupati di Pemkab Barsel.
“Perlu dikatahui yang bersangkutan ini diangkat menjadi staf ahli pada Tahun 2021, sejak saat itu sampai hari ini hampir tidak pernah turun ke kantor,” kata Eka Surya Thano, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan kepada 1tulah.com di Buntok, Kamis (14/4/2022).
Ia mengungkapkan, hanya pernah melihat rekannya itu masuk kekantor hanya dua kali saja. Waktu itu, yang bersangkutan masuk kantor hanya memperbaiki dan menambah hiasan mejanya saja di kantor ini, setelah itu hilang tidak tau kabarnya lagu sampai saat ini.
“Yang membuat bersangkutan ini sering tidak turun kantor infonya mau mutasi ke Provinsi dan ke Kabupaten Kapuas, tapi kayanya belum distujui oleh Bupati,” ujarnya.
Terpisah, Kepala kordinator Staf Ahli Bupatu Bidang Hukum dan Politik Sintanu menjelaskan, terkait disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada intinya menyebutkan bahwa seorang PNS itu lebih dari 46 hari seharusnya dikenakan sanksi termasuk sanksi yang berat.
“Bentuk sanksinya apakah pemecatan dalam jabatan atau pemberhentian sebagai PNS,” ucapanya.
Ia melanjutkan, dalam satu tahun kamulatifnya minimal hanya 46 hari, kalau lebih dari itu seharusnya yang bersangkutan ini sudah dipecat apakah dari jabatannya ataupun dari statusnya sebagai PNS.
“Namun sampai saat ini, sepengetahuan saya tidak pernah mendengar maupun melihat terkait surat teguran bagi yang bersangkutan tersebut, baik surat teguran pertama, kedua maupun ketiga,” ujarnya.
Seharusnya, lanjutnya, berdasarkan peraturan harus ada teguran dulu terhadap PNS yang tidak disiplin tersebut sebelum memberikan sanksi secara tegas, seperti itulah mekanisme yang ada dalam aturan kepegawaian.
Sintanu menerangkan, sejauh ini pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan teguran atau semacamnya, itu adalah kewenangan Seketaris Daerah (Sekda) Dan Bupati selaku kepala Daerah.
“Tapi saat ini kami hanya mengetahui yang bersangkutan secara faktanya memang tidak pernah masuk kantor selama berbulan-bulan,” kata Sintanu.
Saat 1tulah.com mencoba mencari data absensi yang bersangkutan ke Bagian Umun di Kantor Bupati, namun pihak Bagian Umun enggan memberikan data dengan alasan harus melalui persetujuan Sekda.
Saat dikonfirmasi ke Sekda terkait absensi dan kebenaran hal tersebut, namun Sekda enggan menemui, dengan alasan masih ada kerjaan penting yang harus segera diselesaikan. (Alifansyah)