Terpidana Kasus Korupsi Raskin di Batam Ditangkap Tim Tabur Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 1 April 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus korupsi raskin di Batam, Purwadi akhirnya ditangkap usai buron selama 7 tahun. (Foto: Batamnews)

Terpidana kasus korupsi raskin di Batam, Purwadi akhirnya ditangkap usai buron selama 7 tahun. (Foto: Batamnews)

1tulah.com- Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap terpidana kasus korupsi penyelewengan beras miskin (raskin) Kota Batam, Rabu (30/3/2022) di Karimun.

Purwadi sebelum menjadi terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Ia melakukan penyelewengan raskin ke 13 bagi warga Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung tahun anggaran 2010. Purwadi ini, bahkan dengan sengaja menjual beras kepada para pedagang yang berada di beberapa pasar.

Kasus korupsi tersebut dapat terungkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pihak kejaksaan melakukan penangkapan terhadap dua petugas Bulog Batam, hingga menjalani persidangan.

Baca Juga :  PP 47/2024: Penghapusan Piutang Macet UMKM oleh Presiden Prabowo, Ini Syaratnya!

Berdasarkan putusan Mahkaman Agung nomor 1278 K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015 lalu, Purwadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 Bulan penjara dan uang pengganti Rp1,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Menurut Kejari Batam, Herlina Setyorini, usai putusan ini keluar, Purwadi telah menghilang dari Batam dan akhirnya setelah tujuh tahun terpidana berhasil ditangkap.

“Dia ini berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB, di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat,” ujar Herlina pada wartawan, Rabu (30/3/2022) malam dilansir dari BatamNews (jaringan Suara.com)

Baca Juga :  Dugaan Money Politic PSU Barut! Sejumlah Orang dan Barang Bukti Uang Diamankan dari Rumah di Jalan Simpang Pramuka II

Selama buron, Herlina menjelaskan terpidana korupsi tersebut diketahui berprofesi sebagai penjaga keamanan di salah satu perusahaan di Karimun.

Selain itu, terpidana memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan mengganti identitas dan alamat.

“Selama ini terpidana berdomisili dan menetap di Tanjung Balai Karimun dan bekerja sebagai sekuriti,” katanya.

Sumber : BatamNews/Suara.com

Berita Terkait

Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Netralitas hingga Supremasi Sipil
Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idulfitri 1446 H/2025
Dominasi Marquez Bersaudara di Sprint Race MotoGP Argentina 2025, Honda Mulai Bangkit
Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadan
Luna Maya Tampil Beda dengan Pixie Cut, Banjir Pujian Netizen!
KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!
Pramono Diminta Tetap Jalankan Program Sarapan Bergizi Gratis, Pengamat: Peluang Dongkrak Kepercayaan Publik
Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:27 WIB

Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Netralitas hingga Supremasi Sipil

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:05 WIB

Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idulfitri 1446 H/2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:52 WIB

Dominasi Marquez Bersaudara di Sprint Race MotoGP Argentina 2025, Honda Mulai Bangkit

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:46 WIB

Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:05 WIB

KPK OTT Pejabat dan Anggota DPRD OKU, 8 Orang Diamankan!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:18 WIB

Pramono Diminta Tetap Jalankan Program Sarapan Bergizi Gratis, Pengamat: Peluang Dongkrak Kepercayaan Publik

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:31 WIB

Warga Demo Bawaslu Barito Utara, Tuntut Penegakan Hukum Dugaan Money Politik Tidak Tebang Pilih!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:09 WIB

Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Liburan Panjang dan Tips Mudik Aman!

Berita Terbaru