1tulah.com, MUARA TEWEH– Pengacara PT MultiPersada Gatramegah (MPG) menyebut 6 anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Hal ini disampaikan tim pengacara H.Refman Basri-H.Zulehairi dan rekan melalui surat permintaan hak jawan dan koreksi yang dikirimkan ke redaksi 1tulah.com, Senin (28/3/2022) sore,
Hak jawab dan koreksi yang disampaikan ini terkait berita dengan judul, “6 Anggota Batamad Ditahan Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Dilimpahkan ke Persidangan” .
Dalam rilisnya, pengacara PT MPG menyanggah statmen Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat yang mengatakan, “Disebut pengeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tidak menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.
Faktanya kata Tim Pengacara PT MPG, pada tanggal 19 November 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pekerja klien kami, saudara Suwandi (General Manager PT Multipersada Gatamegah), bertempat di kebun Desa karamuan Km 32 Kecamatan Lahei Barat.
“Karena peristiwa itu, klien kami melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor barito Utara, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/118/XI/2021/SPKT/Polres Barut/Polda kalteng tertanggl 19 November 2021, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam ketntuan pasal 170 jo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), bukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata tim kuasa hukum dalam rilis hak jawabnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan Suwandi (korban), General manager PT Multiperasda Gatramegah oleh 6 anggota Batamad, kasusnya kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, sejak dilimpahkan oleh pihak kepolisian, Jumat (25/3/2022).
Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.
“Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan berkas dan orangnya,” kata Hertin Rabu (23/3/2022).
Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni
Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.
“Disebut penngeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tdk menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.
Terpisah, Kuasa Hukum 6 anggota Batamad, Jubendri Lusfernando mengatakan, 6 anggota Batamad kini sudah ditahan dan dititipkan ditahanan Mapolres Barito Utara. Mereka disangkakan tiga pasal berlapis.
“Enam orang klien kami, anggota Batamad didakwa tiga pasal, yaitu pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Ini yang dipakai penyidik dan digunakan jaksa,” kata Jubendri Lusfernando. (*)