Pengacara PT. MPG Sebut 6 Anggota Batamad Diduga Lakukan Tindak Pidana Pengeroyokan Bukan Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILustrasi kuasa hukum

ILustrasi kuasa hukum

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pengacara PT MultiPersada Gatramegah (MPG) menyebut 6 anggota Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Hal ini disampaikan tim pengacara H.Refman Basri-H.Zulehairi dan rekan melalui surat permintaan hak jawan dan koreksi yang dikirimkan ke redaksi 1tulah.com, Senin (28/3/2022) sore,

Hak jawab dan koreksi yang disampaikan ini terkait berita dengan judul, “6 Anggota Batamad Ditahan Perkaranya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Dilimpahkan ke Persidangan”  .

Dalam rilisnya, pengacara PT MPG menyanggah statmen Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat yang mengatakan, “Disebut pengeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tidak menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.

Faktanya kata Tim Pengacara PT MPG, pada tanggal 19 November 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pekerja klien kami, saudara Suwandi (General Manager PT Multipersada Gatamegah), bertempat di kebun Desa karamuan Km 32 Kecamatan Lahei Barat.

Baca Juga :  Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

“Karena peristiwa itu, klien kami melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor barito Utara, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/118/XI/2021/SPKT/Polres Barut/Polda kalteng tertanggl 19 November 2021, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam ketntuan pasal 170 jo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), bukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata tim kuasa hukum dalam rilis hak jawabnya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan dan pengeroyokan Suwandi (korban), General manager PT Multiperasda Gatramegah oleh 6 anggota Batamad, kasusnya kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, sejak dilimpahkan oleh pihak kepolisian, Jumat (25/3/2022).

Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Batamad Barito Utara Hertin Kilat menegaskan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan enam anggota Batamad.

“Selama ini mereka tahanan luar, namun sudah 2 hari ini mereka ditahan dengan alasan berkas sudah P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan berkas dan orangnya,” kata Hertin Rabu (23/3/2022).

Baca Juga :  Gubernur DKI Minta Maaf Terkait Pelabuhan Tanjung Priok yang Macet Parah

Hertin memberikan data enam orang anggota Brigadenya yang ditahan, yakni
Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon.

“Disebut penngeroyokan dan pemukulan. Sementara pelapor atas nama Suwandi, Senior Manager PT MPG, dalam keadaan segar bugar saja. Dan di-BAP mereka tdk menyatakan ada pemukulan. Saudara Timoti Batubara, Manager Kebun menyatakan tidak ada pengeroyokan dan adu jotos yang ada cuma tarik-menarik saja, ” jelas Hertin.

Terpisah, Kuasa Hukum 6 anggota Batamad, Jubendri  Lusfernando mengatakan, 6 anggota Batamad kini sudah ditahan dan dititipkan ditahanan Mapolres Barito Utara. Mereka disangkakan tiga pasal berlapis.

“Enam orang klien kami, anggota Batamad didakwa tiga pasal, yaitu pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Ini yang dipakai penyidik dan digunakan jaksa,” kata Jubendri Lusfernando. (*)

Berita Terkait

Jelang Pernikahan dengan Maxime Bouttier, Intip Deretan Mantan Pacar Luna Maya yang Bikin Penasaran!
Sorotan Ahli Jiwa pada Isu Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Perbedaan Pendapat Mencuat!
Gempar! Final Copa del Rey El Clasico Terancam Batal Gara-gara Kontroversi Wasit
Peduli Banjir, Disbudporapar Barsel Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak
Jokowi Tiba di Roma dalam Misi Khusus ke Vatikan Atas Permintaan Prabowo
Yayasan MBN Dituduh Gelapkan Dana MBG Hampir 1 Miliar: Ini Klarifikasi dan Janji
Drama Dokumen Rahasia Hasto Berakhir: Connie Bakrie Serahkan Bukti ‘Mengerikan’ ke PDIP (
Banjir Landa Barito Selatan, Kodim Buntok Bergerak Cepat Kirim Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 06:57 WIB

Jelang Pernikahan dengan Maxime Bouttier, Intip Deretan Mantan Pacar Luna Maya yang Bikin Penasaran!

Sabtu, 26 April 2025 - 06:50 WIB

Sorotan Ahli Jiwa pada Isu Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Perbedaan Pendapat Mencuat!

Sabtu, 26 April 2025 - 05:55 WIB

Gempar! Final Copa del Rey El Clasico Terancam Batal Gara-gara Kontroversi Wasit

Jumat, 25 April 2025 - 19:04 WIB

Peduli Banjir, Disbudporapar Barsel Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

Jumat, 25 April 2025 - 17:28 WIB

Jokowi Tiba di Roma dalam Misi Khusus ke Vatikan Atas Permintaan Prabowo

Jumat, 25 April 2025 - 17:17 WIB

Yayasan MBN Dituduh Gelapkan Dana MBG Hampir 1 Miliar: Ini Klarifikasi dan Janji

Jumat, 25 April 2025 - 17:03 WIB

Drama Dokumen Rahasia Hasto Berakhir: Connie Bakrie Serahkan Bukti ‘Mengerikan’ ke PDIP (

Jumat, 25 April 2025 - 12:13 WIB

Banjir Landa Barito Selatan, Kodim Buntok Bergerak Cepat Kirim Bantuan

Berita Terbaru

Pj Sekda Barito Utara (Barut), Jufriansyah, menjadi mentor untuk Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suparmi A. Aspian, Jumat, 25 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Pj Sekda Apresiasi Rancangan Proper PKN Tingkat II Kadis SosPMD

Jumat, 25 Apr 2025 - 23:39 WIB

Oplus_131072

Daerah

Diskominfo SP Ikuti Bimtek Platform Digital Kemitraan KIM

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:01 WIB