1tulah.com,BUNTOK-Permohonan eksekusi lahan yang dikuasai atau digunakan oleh PT Adaro Indonesia yang diajukan Basri, warga Dusun Kalanis Murung, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, berkasnya masih ditelaah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Buntok.
“Saat ini, masih ditelaah dulu oleh kepaniteraan dan panmus perdata,” ucap Kepala PN Buntok, Frans Effendi Manurung kepada 1tulah.com di Buntok, Kamis (24/3/2022).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penelaahan, selanjut PN Buntok akan memanggil pihak pemohon eksekusi, untuk menyampaikan hasilnya.
Telaahan yang dilakukan tersebut dilakukan terhadap beberapa hal, di antaranya adalah hasil putusan, apakah berkekuatan hukum tetap, atau belum, serta memiliki titel eksekutorial atau tidak.
“Pertama yang dilihat apakah putusannya sudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau belum. Kalau sudah, kemudian dilihat lagi, apakah dalam putusannya memang ada titel eksekutorial, atau condemnatoir, yaitu dimana putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur penghukuman,” kata Frans Effendi Manurung.
Dijelaskannya, artinya itu dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial, sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi, apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.
Namun, lanjutnya, kalau putusannya tidak memiliki titel eksekutorial dan hanya bersifat deklarator (declaratoir) atau konstitutif (constitutif), maka harus ada proses atau upaya hukum lagi yang harus ditempuh oleh pemohon eksekusi.
Seperti diketahui bahwa Basri telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, perihal permohonan eksekusi atas lahan yang dikuasai oleh PT Adaro Indonesia.
Basri melalui kuasa hukumnya Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya.
“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” ujar Junaidi.
Menurutnya, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di MA yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.
Junaidi juga mengunggapkan,persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.
“Saat itu pada tahun 2005, putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” ungkap Junaidi.
Kemudian, lanjutnya, kliennya mengajukan kasasi ke MA dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya. Namun upaya hukum terus dilakukan pihaknya dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke MA pada awal 2021 lalu.
Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya. “Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro.
Majelis juga tegas menyatakan, perbuatan PT. Adaro merupakan perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Junaidi. (Alifansyah)