Pergunakan Jalan Milik Pemerintah di Cempaga Hulu, Komisi IV DPRD Kotim Tegur PT BGA

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin, Dinas Perhubungan saat meninjau jalan umum yang digunakan perusahaan besar swasta (PBS) PT BGA di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin, Dinas Perhubungan saat meninjau jalan umum yang digunakan perusahaan besar swasta (PBS) PT BGA di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

1tulah.com, SAMPIT-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  turun ke lapangan, untuk memeriksa langsung keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Para wakil rakyat ini menemukan adanya penggunaan jalan umum oleh PT BGA, salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu. Oleh karena itu, para legislator ini pun menyampaikan teguran kepada pihak, dan  meminta agar segera memikirkan jalan khusus  untuk mengangkut hasil kebun.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan menyebutkan, dalam Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum, dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi Pertambangan dan Perkebunan dalam Pasal 5 bahwa kegiatan pertambangan dan perkebunan dilarang melintas di jalan milik daerah.

“Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar saat meninjau jalan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

Kurniawan berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Kurniawan juga mengungkapkan, ada aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Kalteng Menuju Inklusif: DPRD Kalteng Gagas Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Sementara itu, perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta.

Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu, berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada. Tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan, perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan.

Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat. Manfaatnya, warga juga bisa menggunakan mobil ke desa mereka, padahal sebelumnya harus melalui sungai. Seperti ke Desa Selucing, perusahaan juga ada membeli lahan untuk dijadikan jalan.

“Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga ikut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena selalu kami rawat,”kata Hendri. (Fit)

Berita Terkait

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius
Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional
Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi
Ini Dia Fakta Tentang Singapura, Simak Penjelasannya
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner
DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan
Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung
Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:14 WIB

Invasi Kutu di Amerika Utara: Perubahan Iklim Pemicu Utama, Ancaman Kesehatan Kian Serius

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:53 WIB

Polemik “Plain Packaging” Rokok: Ancaman Identitas Merek dan Industri Tembakau Nasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:50 WIB

Sinergi BUMN Sukseskan Proyek 3 Juta Rumah: Peran SIG dan Timah Properti di Bekasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

DPRD Kalteng Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024: Transparansi dan Optimasi Pendapatan Jadi Sorotan

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:57 WIB

Mengungkap Siapa Pemilik Wilmar International: Raksasa Agribisnis di Tengah Sorotan Kejagung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:06 WIB

Retret Kepala Sekolah Rakyat ala Militer: Antara Disiplin dan Kekhawatiran Militerisasi Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

Angin Segar APBN 2025: Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun untuk Dorong Ekonomi & Prioritas Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru

Aksi Nathan Tjoe-A-On membela Timnas Indonesia U-23, dalam laga Piala Asia U-23 2024 versus Yordania U-23, Minggu (21/4/2024). Sumber foto : suara.com

Olahraga

Kabar Buruk! Nathan Tjoe-A-On Didepak Swansea City

Kamis, 19 Jun 2025 - 10:46 WIB