Pergunakan Jalan Milik Pemerintah di Cempaga Hulu, Komisi IV DPRD Kotim Tegur PT BGA

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin, Dinas Perhubungan saat meninjau jalan umum yang digunakan perusahaan besar swasta (PBS) PT BGA di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin, Dinas Perhubungan saat meninjau jalan umum yang digunakan perusahaan besar swasta (PBS) PT BGA di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

1tulah.com, SAMPIT-Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur  turun ke lapangan, untuk memeriksa langsung keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Para wakil rakyat ini menemukan adanya penggunaan jalan umum oleh PT BGA, salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu. Oleh karena itu, para legislator ini pun menyampaikan teguran kepada pihak, dan  meminta agar segera memikirkan jalan khusus  untuk mengangkut hasil kebun.

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan menyebutkan, dalam Perda Provinsi Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Pengaturan Lalu Lintas di ruas jalan umum, dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi Pertambangan dan Perkebunan dalam Pasal 5 bahwa kegiatan pertambangan dan perkebunan dilarang melintas di jalan milik daerah.

“Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya menyikapi hal ini,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar saat meninjau jalan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

Baca Juga :  Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Kurniawan berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Kurniawan juga mengungkapkan, ada aturan lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kurniawan mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tegas Kurniawan.

Baca Juga :  Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Jurnalis Perempuan Montserrat Gomez Alami Dugaan Pelecehan Saat Siaran Langsung

Sementara itu, perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta.

Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu, berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada. Tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan, perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan.

Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat. Manfaatnya, warga juga bisa menggunakan mobil ke desa mereka, padahal sebelumnya harus melalui sungai. Seperti ke Desa Selucing, perusahaan juga ada membeli lahan untuk dijadikan jalan.

“Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga ikut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena selalu kami rawat,”kata Hendri. (Fit)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB