1tulah.com,BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2022 sebesar Rp3.245.604,-Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 767 Rupiah atau 0,02 Persen dari Tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Barito Selatan Teguh Budi Leiden melalui Pejabat Fungsional Alamsyah menerangkan, penetapan UMK ini berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Selatan Tahun 2020 Nomor 118.45/275/2020. SK ini merupakan perubahan dari SK Bupati Tahun 2019 tentang pembentukan dewan pengupahan.
Ia menambahkan, penetapan ini juga berdasarkan data prekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan Upah Minimun Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Mentri Ketenagakerjaan (Menaker). Ada dua acuan perhitungan yang berbeda dalam surat Menaker tersebut.
“Kalau dari segi pertumbuhan ekonomi kita memperoleh angka negatif dengan selisih 2,91 Persen, kalau kita menggunakan perhitungan ini serta mengacu pada UMK Tahun sebelumnya Rp. 3.244.837 dapat dipastikan UMK kita di Tahun ini menurun,” ujar Alamsyah kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (16/3/2022).
Mantan Kabid HI dan Jamsostek 2021 ini mejelaskan, karena di dalam Pertauran Menaker ada salah satu ayat menyatakan, apabila pertumbuhan ekonomi negatif atau lebih kecil dari pada inflasi atau sebaliknya maka yang digunakaan perhitungan yang lebih besar.
Dalam hal ini Barito Selatan pertumbuhan ekonominya negatif inflasinya positif. “Maka dari itu kita menggunakan yang positif dalam menetapkan UMK Tahun 2022,” ucap Alamsyah
Penetapan ini, lanjut ia sudah disampaikan dihadapan pihak APINDO dan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Barito Selatan dan mereka sepakat dengan keputusan tersebut bahwa UMK Tahun 2022 sebesar Rp3.245.604,-
“Keputusan ini ditetapkan sejak Tanggal 30 November 2021 berdasarkan SK Gunernur Kalimantan Tengah, pada saat itu juga SK tersebut kami sebarkan luaskan ke masing-masing perusahaan yang ada di Barito Selatan,” kata Alamsyah.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahan supaya bisa melaksanakan SK Gubernur tersebut,” katanya lagi. (Alifansyah)