Dewan Barsel Setujui Dua Ranperda Desa, Ini Harapannya

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barsel Nyimas Artika,  saat menandatangi persetujuan dua buah Ranperda. 
Foto: Alifansyah/1tulah.com

Wakil Ketua I DPRD Barsel Nyimas Artika, saat menandatangi persetujuan dua buah Ranperda. Foto: Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK– DPRD Kabupaten Barsel telah menyetujui  dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa. Dengan demikian diharapkan dapat  mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Nyimas Artika mengatakan, dua Ranperda yang telah disetujui tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

“Pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Nyimas Artika saat memimpin Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I Tahun 2022  di gedung DPRD, Senin (14/03/2022).

Baca Juga :  Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Berkah, TP-PKK Murung Raya Hadir di Tengah Masyarakat

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, kedua Raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, untuk tahap selajutnya tinggal pemberian nomor register, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkam oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Semoga dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi konflik-konflik di Desa itu sendiri,” ujar Nyimas Artika. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru