1tulah.com,BUNTOK– DPRD Kabupaten Barsel telah menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Nyimas Artika mengatakan, dua Ranperda yang telah disetujui tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
“Pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Nyimas Artika saat memimpin Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan I Tahun 2022 di gedung DPRD, Senin (14/03/2022).
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, kedua Raperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, untuk tahap selajutnya tinggal pemberian nomor register, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkam oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Semoga dengan adanya Perda ini nantinya tidak ada lagi konflik-konflik di Desa itu sendiri,” ujar Nyimas Artika. (Alifansyah)