Catat! Mulai 1 April Berobat di Puskesmas Barsel Diberlakukan Tarif Umum

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor UPTD Puskesmas Buntok dan suasana rapat bersama 12 Puskesmas se-Barito Selatan. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kantor UPTD Puskesmas Buntok dan suasana rapat bersama 12 Puskesmas se-Barito Selatan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – UPTD Puskesmas Buntok, Kabupaten Barito Selatan, mulai Tanggal 1 April 2022 akan memberlakukan tarif umun kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang ingin berobat, karena pihak BPJS belum memenuhi kewajibannya kepada pihak Puskesmas selama Tiga Bulan berturut-turut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri kepada wartawan saat mengadakan rapat dengan 12 Puskesmas se Barito Selatan, Senin (14/03/2022) di Buntok.

Ia menyampaikan, kepada seluruh masyarakat di Wilayah kerja UPTD Puskesmas Buntok, yang diprioritaskan kepada peserta BPJS Kesehatan, dengan ini pihaknya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Sehubungan pihak BPJS Kesehatan tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak Puskesmas Buntok selama Tiga Bulan berturut-turut, dari Bulan Januari 2022 hingga saat ini.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Lebih lanjut ia  mengatakan, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan yang sudah disampaikan oleh pihak Pusksesmas Buntok melalui Dinas Kesehatan setempat terkait permasalahan tersebut, keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan keuangan dari Puskesmas Buntok agar tidak terhenti dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal, terutama kepada peserta BPJS Kesehatan.

“Yang dimana dana tersebut diperuntukan untuk operasional BHP obat-obatan, laboratorium, listrik, air, internet dan lain-lain,” ujarnya

Baca Juga :  Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Maka, Zulfantri menambahkan demi kelancaran UPTD Puskesmas Buntok dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat setempat, untuk sementara waktu memberlakukan tarif umum yang berlaku kepada peserta BPJS Kesehatan. Penggunaan tarif yang diberikan tersebut akan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan ini berlaku mulai dari Tanggal 1 April 2022 hingga pihak BPJS Kesehatan sudah melaksanakan kewajiban pembayarannya,” katanya.

 

“Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan unit Buntok yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kota Buntok,” kata Zulfantri. (Alifansyah)

Berita Terkait

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas
Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 06:50 WIB

Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Senin, 13 Juli 2026 - 06:40 WIB

Pemerintah Tetapkan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Berita Terbaru