1tulah.com, BUNTOK – UPTD Puskesmas Buntok, Kabupaten Barito Selatan, mulai Tanggal 1 April 2022 akan memberlakukan tarif umun kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang ingin berobat, karena pihak BPJS belum memenuhi kewajibannya kepada pihak Puskesmas selama Tiga Bulan berturut-turut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri kepada wartawan saat mengadakan rapat dengan 12 Puskesmas se Barito Selatan, Senin (14/03/2022) di Buntok.
Ia menyampaikan, kepada seluruh masyarakat di Wilayah kerja UPTD Puskesmas Buntok, yang diprioritaskan kepada peserta BPJS Kesehatan, dengan ini pihaknya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Sehubungan pihak BPJS Kesehatan tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada pihak Puskesmas Buntok selama Tiga Bulan berturut-turut, dari Bulan Januari 2022 hingga saat ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan yang sudah disampaikan oleh pihak Pusksesmas Buntok melalui Dinas Kesehatan setempat terkait permasalahan tersebut, keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan keuangan dari Puskesmas Buntok agar tidak terhenti dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal, terutama kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Yang dimana dana tersebut diperuntukan untuk operasional BHP obat-obatan, laboratorium, listrik, air, internet dan lain-lain,” ujarnya
Maka, Zulfantri menambahkan demi kelancaran UPTD Puskesmas Buntok dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat setempat, untuk sementara waktu memberlakukan tarif umum yang berlaku kepada peserta BPJS Kesehatan. Penggunaan tarif yang diberikan tersebut akan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari Tanggal 1 April 2022 hingga pihak BPJS Kesehatan sudah melaksanakan kewajiban pembayarannya,” katanya.
“Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan unit Buntok yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kota Buntok,” kata Zulfantri. (Alifansyah)