1tulah.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak berinisial L (39) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, setelah terbukti sebagai otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.
Tersangka L rupanya tidak sendiri saat beraksi, polisi juga menangkap rekannya, yakni tersangka G (36). Sementara satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud, menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1).
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.
“Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya dilansir 1tulah.com dari suara.com, Minggu (13/3/2022).
Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku sudah sudah dua kali beraksi melakukan aksi begal di lokasi tersebut.
Adapun modus para tersangka yakni dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.
“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L,” ujar dia
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya.
Sumber : suara com/antara