1tulah.com – A (14) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankannya, diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika.
Anak laki-laki yang diketahui masih berstatus pelajar ini digeledah petugas di kediamannya di Jalan Limau Nipis, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Dalam penggeladahan, petugas berhasil mengamankan dari pelaku barang bukti hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu, satu paket 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, satu paket dengan berat kotor 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, dan satu buah dengan berat kotor 0,24 gram ¬berat bersih 0,02 gram-.
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, penangkapan A (14) berawal dari informasi warga bahwa di wilayah mereka terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Cempaka menurunkan Unit Reskrim untuk crosscek dan berhasil mengamankan satu orang anak bawah umur berstatus masih pelajar,” ucap Aipda Hendra Fahmi, Sabtu (12/3/2022) dilansir dari kanalkalimantan.com
Dari tangan A juga disita tiga buah hand phone merk Oppo, Oppo warna gold putih dan Relmi C 20 warna hitam. Juga disita satu buah alat hisap bong, timbangan digital, plastik warna hitam, satu kotak warna hitam, lima buah plastik klip, dua buah potongan sedotan plastik klip, tiga buah korek api mancis, pipet kaca, dan satu buah tas salempang merk Elvis warna coklat.
“Pelaku yang masih di bawah umur ini kami bawa ke kantor, dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cempaka,” tandasnya. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)