Miris Pelajar di Kalsel Diduga Jual Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku A masih di bawah umur diduga terlibat peredaran narkoba (suara.com)

Pelaku A masih di bawah umur diduga terlibat peredaran narkoba (suara.com)

1tulah.com – A (14) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankannya,  diduga terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika.

Anak laki-laki yang diketahui masih berstatus pelajar ini digeledah petugas di kediamannya di Jalan Limau Nipis, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, pada Jumat (11/3/2022) malam.

Dalam penggeladahan, petugas berhasil mengamankan dari pelaku barang bukti hasil penggeledahan berupa tiga paket sabu, satu paket 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, satu paket dengan berat kotor 0,24 gram -berat bersih 0,02 gram, dan satu buah dengan berat kotor 0,24 gram ¬berat bersih 0,02 gram-.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, penangkapan A (14) berawal dari informasi warga bahwa di wilayah mereka terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Cempaka menurunkan Unit Reskrim untuk crosscek dan berhasil mengamankan satu orang anak bawah umur berstatus masih pelajar,” ucap Aipda Hendra Fahmi, Sabtu (12/3/2022) dilansir dari kanalkalimantan.com

Dari tangan A juga disita tiga buah hand phone merk Oppo, Oppo warna gold putih dan Relmi C 20 warna hitam. Juga disita satu buah alat hisap bong, timbangan digital, plastik warna hitam, satu kotak warna hitam, lima buah plastik klip, dua buah potongan sedotan plastik klip, tiga buah korek api mancis, pipet kaca, dan satu buah tas salempang merk Elvis warna coklat.

Baca Juga :  IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

“Pelaku yang masih di bawah umur ini kami bawa ke kantor, dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Cempaka,” tandasnya. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Berita Terkait

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota
KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM
Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:36 WIB

Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:52 WIB

Kabar Baik bagi Tenaga Pendidik: DPRD Kalteng Pastikan Rekrutmen Guru ASN dan PPPK Terus Berlanjut

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB