1tulah.com,BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa. Selanjutnya, segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Enung Irawati dalam rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat dan eksekutif, di Buntok, Senin (7/3/2022).
“Hari ini kita rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi. Semua sudah setuju, kalau kedua Ranperda itu segera ditetapkan,” ujarnya.
“Rencana jadwalnya besok mau rapat Paripurna, tapi dikarenakan Bupatinya berhalangan hadir jadi ditunda sementara,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, dua Ranperda yang telah disetujui tersebut adalah Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Secara Serentak. (Alifansyah)