Pembunuh Janda di Buntok Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Motifnya hanya Kurang Perhatian

- Jurnalis

Senin, 7 Maret 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kopolres Barsel (kanan) didampingi Wakapolres (kiri) bersama Kapolsek serta Kasatreskrim saat menggelar pres rilis.
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kopolres Barsel (kanan) didampingi Wakapolres (kiri) bersama Kapolsek serta Kasatreskrim saat menggelar pres rilis. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Setelah sempat menjadi buronan selama hampir empat bulan lebih, Sharoni (56) berhasil diringkus jajaran Polres Barsel. Lelaki yang sehari-harinya merupakan buruh tani ini, merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sariah (52) alias Mama Eket pada 24 November 2021 lalu di di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pengungkapan kasus ini memang memakan waktu sedikit lama, sekira  hampir empat bulan.

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota Polsek Gunung Bintang Awai dengan resmob Polres Barito Selatan, sehingga pada beberapa hari tim berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres dengan didampingi Wakapolres Kompol Asdini Putra Pratama bersama Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Stefanus Rantaeola serta Kasatreskrim Iptu M. Saladin saat konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Kronologis singkat lanjut Kapolres, tersangka memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan kurang lebih selama 7 Tahun, karena ada sedikit masalah ketersinggungan atau salah paham maka tersangka melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan yakni dengan menghilangkan nyawa korban.

“Untuk pelaku kita terapkan pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun untuk Pasal 338 sedangkan untuk Pasal 351 Ayat (3) diancam 7 Tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 potong kayu bulat warna hitam dengan panjang sekitar 75 CM, 1 buah ember warna hitam, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 lembar celana pendek warna hitam dan 1 buah tas slempang kain warna abu-abu serta sepasang sepatu sandal.

Baca Juga :  Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan 'Satu Pintu' Lewat Bos Maktour

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku Syahroni bahwa aksi teganya membunuh perempuan janda itu, terjadi dengan spontan begitu saja, karena merasa sakit hati terhadap perilaku korban yang kurang memperhatikannya sewaktu sakit.

Padahal, ia mengungkapkan, sudah banyak membantu korban dalam hal prekonomian keuarga korban terutama membiayai anak-anak korban yang masih sekolah.

“Saya menyesal dan siap menjalani hukuman yang diberikan nanti,” ucap Syahroni. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru