Prihatin dengan Turbulensi Politik di Kotim, Ini Saran Mantan Anggota DPRD

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs. M. Shaleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
Foto: Fitri / 1tulah.com

Drs. M. Shaleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Foto: Fitri / 1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. M. Shaleh menyesalkan kisruh akibat reposisi AKD di DPRD Kotim masih terus berlanjut, sehingga menimbulkan kevakuman di Lembaga.

Akibatnya semua kegiatan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi terbengkalai lantaran mempertahankan kepentingan politik masing-masing.

“Kalau sudah begini kondisinya, aktivitas rapat paripurna, agenda rapat kerja dengan mitra kerja SOPD dan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat menjadi terhambat yang lebih parahnya entah sampai kapan konflik internal ini akan berakhir,” kata Drs. M. Shaleh kepada 1tulah.com di Sampit, Jumat (4/3/2022).

Politisi senior sekaligus pengamat politik di Kabupaten Kotawaringin ini menilai seharusnya persoalan konflik internal lembaga bisa diselesaikan dengan menanggalkan kepentingan kelompok, ego masing-masing dan duduk bersama guna mencari solusi yang terbaik.

Shaleh memaklumi Poros atau koalisi partai adalah sesuatu yang lumrah terjadi di dunia politik sehingga melahirkan keputusan politik yang legitimit, berwibawa pro rakyat yang berlandaskan moral dan aturan yang berlaku. Namun jangan sampai keputusan politik yang diambil justru membuat nama lembaga malu di hadapan Eksekutif maupun masyarakat pemilih karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan remeh temeh bahkan sangat sederhana seperti saat ini.

Baca Juga :  Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

“Yang saya amati disini juatru terlihat jelas nafsu politik yang tidak bisa dikompromikan lewat instrumen atau dinamika di dewan, akibatnya kondisi itu menimbulkan saling sandera menyandera sehingga masyarakat jadi korban program percepatan pembangunan tersendat dan bahkan tidak bisa jalan,” tegas Shaleh.

Kemudian lanjut Shaleh, akibat kisruh ini juga memunculkan berbagai asumsi dari masyarakat yang beranggapan pantas wakil rakyat tidak peduli dengan nasib masyarakat ditengah pandemi covid 19, naiknya harga gas elpiji, sempat langkanya minyak goreng dipasaran.

“Seharusnya energi para wakil rakyat ini difokuskan untuk peduli, dengan persoalan yang tengah terjadi masyarakat bukan justru energi dihabiskan untuk perebutan kekuasaan AKD dengan ego sentris yang tidak berujung,” jelasnya.

Shaleh juga mengingatkan bahwa agenda-agenda besar telah menanti seperti pelantikan PAW, penyampaian hasil reses, musrenbang, kua ppas dll belum lagi masalah ekonomi, keuangan daerah yang belum stabil sehingga banyak pekerjaan proyek 2021 sudah selesai pengerjaan tapi belum terbayar.

Kemudian masalah lainnya tunjangan ASN yang belum dibayar karena kosongnya kas daerah, dan yang terbaru naiknya BBM yang semakin menyulitkan masyakat. persoalan-persoalan itu perlu perhatian, kebersamaan dilegislatif untuk memberi solusi cerdas pada eksekutif guna meningkatkan APBD sehingga utang daerah bisa diselesaikan.

Baca Juga :  Buntut Kalimat Kontroversial Usai Sidang Chromebook, Izin Praktik Pengacara Nadiem Terancam Dicabut

Persoalan AKD adalah masalah sepele yang harus diselesaikan oleh internal DPRD, ada banyak persoalan daerah lainnnya yang lebih urgensi, berpeganglah pada prinsip dewan sebagai kumpulan org-orang terpilih, terhebat, terpintar sehingga disebut terhormat yang mampu dan siap menyelesaikan persoalan yang kecil sampai yang besar.

“Tanggalkan ego masing-masing, duduk bersama untuk mencapai kesepakatan dan kesepahaman baru, sehingga tidak ada menang atau kalah, benar-salah, sesuai tatib atau tidak sesuai tatib sehingga dengan prinsip kolektif kolegial betul-betul tercermin serta bisa menjadi acuan dalam mengambil keputusan sehingga dikemudian hari bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ditambahkan Shaleh, proses-proses politik yang melahirkan keputusan politik dilembaga harus selalu mengacu pada pada dua hal yaitu “De facto” dan “De jure” sehingga tidak terjadi perdebatan dan persoalan dikemudian hari juga tidak terjadi gugat menggugat apalagi boikot memboikot atau ancam mengancam sehingga membuat lembaga legislatig menjadi rapuh dan tidak berwibawa.(Fit).

 

Berita Terkait

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie
Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Berita Terbaru