Melintasi Jembatan Kalahien di Buntok, Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Diminta Dipandu Kapal Bantu

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satiano Wisigi, Kordinator Lapangan Pos Pandu PD. BTM Kalimantan Tengah di Buntok.
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Satiano Wisigi, Kordinator Lapangan Pos Pandu PD. BTM Kalimantan Tengah di Buntok. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK – Seringnya terjadi kapal tongkang pengangkut batubara saat melintasi DAS Barito di Jembatan Kalahien Buntok mengalami kecelakaan maupun kadas perlu diantisipasi. Salah satunya adalah dengan adanya bantuan kapal bantu yang telah disediakan oleh PD Banama Tingang Makmur (BTM) Kalteng.

“Siapa tahu nanti ada kapal tongkang lain yang menabrak jembatan akibat dari tongkang kadas tersebut, maka dari itu kita sudah menyiapkan kapal jasa bantu di sini,” Kordinator Lapangan Pos Pandu dari PD. BTM Kalimantan Tengah Satiano Wisigi kepada 1tulah.com di Buntok, Minggu (13/2/2022).

Ia menyebutkan, bisa dilihat di tengah-tengah sungai ada sebuah kapal tongkang yang kadas, akibat tidak memakai jasa kapal bantu, hal tersebut sanggat menggangu aktivitas lalu lintas pelayaran, khususnya di aliran Sungai Barito dekat Jembatan Kalahien.

Baca Juga :  Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto 'Cat Eyes' di Balik Fitnah.

Menurutnya, terkait kapal pandu untuk tongkang pengangkut batubara ini, saat ini pihak PD. BTM sedang proses sosialisasi hingga 3 bulan kedepan. Hal ini  terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.

“Supaya mereka tau bahwa disini ada aturan dan di sekitar jembatan Kalahein sudah ada yang menjaganya yaitu PD. BTM.  Setelah Tiga Bulan sosialisasi mungkin Perda tersebut akan naik ketahap-tahap berikutnya yaitu dengan penindakan,” tukasnya.

Nantinya, lanjut Satiano, bagi yang tidak mentaati Perda tersebut, khususnya pada Pasal (8) akan dikenakan denda sebesar 50 Juta Rupiah serta hukuman penjara bagi kapten kapalnya untuk Satu kali pelayaran paling lama 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Ia menngungkapkan, untuk sementara ini biaya jasa bantu yang sudah ditentukan dan disepakati oleh beberapa kapal yang menggunakan jasa tersebut untuk tongkang dengan kapasitas 170-250 feet itu sekitar Rp4 juta, sedangkan untuk kapasitas 270-330 feet dikenakan Rp5,5 per satu kali bantu. Semua biaya itu sudah termasuk asuransi jembatan serta pajak dan lain-lainya.

Dijelaskannya, program kapal bantu ini sebenarnya sangat menguntungkan para pelaku usaha batu bara, karena kalau tidak ada kapal bantu, setiap kapal hanya diperbolehkan lewat dari Jam 6 pagi sampai 5 sore atau 11 Jam saja.

Lain hal kalau mereka menggunakan jasa bantu, setiap kapal bisa lewat selama 24 jam, artinya kegiatan ini bisa membantu para pegusaha supaya mereka full 1×24 Jam bisa berproduksi. (Alifansyah)

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Berita Terbaru