PT Peak Global Diduga Beroperasi di Desa Bundar, Modusnya dengan Mempergunakan Perusahaan Lain

- Jurnalis

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Desa Bundar (atas) dan aktivitas perusahaan PT. Peak Global yang diduga belum mengantongi izin resmi saat melakukan kegiatan kawasan hutan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kades Desa Bundar (atas) dan aktivitas perusahaan PT. Peak Global yang diduga belum mengantongi izin resmi saat melakukan kegiatan kawasan hutan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK–PT Peak Global diduga belum mengantongi izin untuk beroperasi di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan. Namun kenyataannya di lapangan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca ini, disebut warga telah  beraktivitas.

Modusnya adalah dengan mengatasnamakan perusahaan lain PT Indo Sylica. Pihak perusahaan mengaku seluruh aktivitasnya di Desa Bundar sudah dilaporkan ke aparat polsek dan kecamatan setempat.

“Sepengetahuan warga di sini bahwa PT Peak Global ini secara legalitasnya memang tidak diketahui kebenaran dan keabsahannya,”kata Kepala Desa Bundar Eduawar kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan, PT Peak Global diduga dengan segaja mengatasnamakan anak perusahaan agar bisa beroperasi di daerah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah serta diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Setahunya, lanjut Eduawar, pihak perusahaan merekrut beberapa karyawan di Desa Bundar, memang bukan atas nama PT Peak Global, melainkan mengatasnamakan anak perusahaan PT. Indo Syilica.

Tujuannya untuk bisa beraktivias di desa setempat dengan alasan untuk merintis membuka lahan dan pemasangan patok batas tanah.

“Karena yang kami beri rekomendasi untuk bisa beraktivitas di desa kami hanya PT. Indo Syilica, kalau PT. Peak Global saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, PT. Peak Global juga sudah melakukan aktivitas pemetaan lahan di sekitar Wilayah Kecamatan Dusun Utara yaitu di Desa Bundar, Maruga, Danau Bambore dan Talekuy yang rencananya akan digarap untuk membuka perusahaan baru tersebut.

Baca Juga :  BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Sementara itu,  Kimpajahan salah seorang karyawan yang mengaku direkrut oleh PT. Peak Global menggungkapkan, sebelum ikut bekerja pihak perusahaan memintanya menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan.

Selanjutnya dibreefing tentang upah kerja dan sebagainya, disepakatilah upah kerja dengan nominal Rp150 ribu dalam satu hari kerja, serta diberi makan 1 kali, jadi status mereka diperusahaan PT. Peak Global sebagai buruh harian lepas.

Yang jadi pertanyaan, lanjut ia, pada saat itu kenapa mereka disuruh menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan kerja, sedangkan statusnya cuma harian lepas saja di perusahaan tersebut.

“Kalau harian lepas biasanya syaratnya cuma KTP dan fotocopy KK saja bagi yang sudah berkeluarga,” ucapnya.

Lebih jauh Ibunsia salah satu pekerja yang juga direkrut menambahkan, pada saat kerja sekitar 1 minggu pihaknya diinstruksikan oleh PT. Peak Global untuk menghentikan pekerjaan yang sudah dikerjakan.

“Kita sebagai pekerja ya ikut saja apa yang diinstruksikan oleh perusahaan, mungkin saat itu perusahaan ada masalah, kita nggak mau ikut campur itu juga bukan ranah kita,” ujarnya.

Sementara itu, PT Peak Global saat dikonfirmasi 1tulah.com melalui  Kepala Pelaksana Kle Prasetiyo selaku mengakui izinnya masih dalam proses, dan untuk aktiviasnya saat ini hanya aktifitas kantor biasa saja.

Baca Juga :  Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan 'Mampus', Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Soal rekrutmen karyawan ia mengakui tidak ada merekrut karyawan karena alasannya perusahaan saat ini belum beroperasi.  Tentang keberadaan perusahaan di daerah setempat ia menyebut  sudah melapor ke pihak Kecamatan dan Polsek. “Ia mas semua sudah tahu,” ucapnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 134 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan bentuk kegiatan apapun sebelum memperoleh izin resmi dari intansi terkait Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kalau berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999  tentang kehutanan Pasal 50 Ayat (3) dan Pasal  38 Ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umun dan eksplorasi tau eksploitasi hasil tambang di dalam hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Mentri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan janga waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sekitar.

Sedangkan untuk sanksinya ada 2,  yaitu sanksi pidana dan administratif, pada ancaman sanksi pidana pelaku dapat dijerat paling Lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliyar sedangkan sanksi administratif semua bentuk izin perusahaan dapat dicabut oleh Mentri, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya
10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:21 WIB

10 Kapal Misi Gaza Dicegat Israel! Kemlu RI Pantau Keselamatan Relawan dan Jurnalis WNI

Senin, 18 Mei 2026 - 14:06 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Dugaan Penyekapan di Jakarta

Berita Terbaru

Pep Guardiola, Manger Man City (sumber: suara.com)

Olahraga

Arsenal Juara Liga Inggris, Pep Guardiola Ucapkan Selamat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB