PT Peak Global Diduga Beroperasi di Desa Bundar, Modusnya dengan Mempergunakan Perusahaan Lain

- Jurnalis

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Desa Bundar (atas) dan aktivitas perusahaan PT. Peak Global yang diduga belum mengantongi izin resmi saat melakukan kegiatan kawasan hutan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kades Desa Bundar (atas) dan aktivitas perusahaan PT. Peak Global yang diduga belum mengantongi izin resmi saat melakukan kegiatan kawasan hutan. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK–PT Peak Global diduga belum mengantongi izin untuk beroperasi di Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan. Namun kenyataannya di lapangan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca ini, disebut warga telah  beraktivitas.

Modusnya adalah dengan mengatasnamakan perusahaan lain PT Indo Sylica. Pihak perusahaan mengaku seluruh aktivitasnya di Desa Bundar sudah dilaporkan ke aparat polsek dan kecamatan setempat.

“Sepengetahuan warga di sini bahwa PT Peak Global ini secara legalitasnya memang tidak diketahui kebenaran dan keabsahannya,”kata Kepala Desa Bundar Eduawar kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan, PT Peak Global diduga dengan segaja mengatasnamakan anak perusahaan agar bisa beroperasi di daerah Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah serta diduga kuat belum mengantongi izin resmi.

Setahunya, lanjut Eduawar, pihak perusahaan merekrut beberapa karyawan di Desa Bundar, memang bukan atas nama PT Peak Global, melainkan mengatasnamakan anak perusahaan PT. Indo Syilica.

Tujuannya untuk bisa beraktivias di desa setempat dengan alasan untuk merintis membuka lahan dan pemasangan patok batas tanah.

“Karena yang kami beri rekomendasi untuk bisa beraktivitas di desa kami hanya PT. Indo Syilica, kalau PT. Peak Global saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, PT. Peak Global juga sudah melakukan aktivitas pemetaan lahan di sekitar Wilayah Kecamatan Dusun Utara yaitu di Desa Bundar, Maruga, Danau Bambore dan Talekuy yang rencananya akan digarap untuk membuka perusahaan baru tersebut.

Baca Juga :  Madura United Melaju ke Semifinal AFC Challenge League 2024/2025 Usai Taklukkan Tainan City FC 3-0

Sementara itu,  Kimpajahan salah seorang karyawan yang mengaku direkrut oleh PT. Peak Global menggungkapkan, sebelum ikut bekerja pihak perusahaan memintanya menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan.

Selanjutnya dibreefing tentang upah kerja dan sebagainya, disepakatilah upah kerja dengan nominal Rp150 ribu dalam satu hari kerja, serta diberi makan 1 kali, jadi status mereka diperusahaan PT. Peak Global sebagai buruh harian lepas.

Yang jadi pertanyaan, lanjut ia, pada saat itu kenapa mereka disuruh menyiapkan beberapa berkas sebagai persyaratan kerja, sedangkan statusnya cuma harian lepas saja di perusahaan tersebut.

“Kalau harian lepas biasanya syaratnya cuma KTP dan fotocopy KK saja bagi yang sudah berkeluarga,” ucapnya.

Lebih jauh Ibunsia salah satu pekerja yang juga direkrut menambahkan, pada saat kerja sekitar 1 minggu pihaknya diinstruksikan oleh PT. Peak Global untuk menghentikan pekerjaan yang sudah dikerjakan.

“Kita sebagai pekerja ya ikut saja apa yang diinstruksikan oleh perusahaan, mungkin saat itu perusahaan ada masalah, kita nggak mau ikut campur itu juga bukan ranah kita,” ujarnya.

Sementara itu, PT Peak Global saat dikonfirmasi 1tulah.com melalui  Kepala Pelaksana Kle Prasetiyo selaku mengakui izinnya masih dalam proses, dan untuk aktiviasnya saat ini hanya aktifitas kantor biasa saja.

Baca Juga :  Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok, Ini Faktor Penyebab Menurut Pigai

Soal rekrutmen karyawan ia mengakui tidak ada merekrut karyawan karena alasannya perusahaan saat ini belum beroperasi.  Tentang keberadaan perusahaan di daerah setempat ia menyebut  sudah melapor ke pihak Kecamatan dan Polsek. “Ia mas semua sudah tahu,” ucapnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 134 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan bentuk kegiatan apapun sebelum memperoleh izin resmi dari intansi terkait Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kalau berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999  tentang kehutanan Pasal 50 Ayat (3) dan Pasal  38 Ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyelidikan umun dan eksplorasi tau eksploitasi hasil tambang di dalam hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Mentri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan janga waktu tertentu serta kelestarian lingkungan sekitar.

Sedangkan untuk sanksinya ada 2,  yaitu sanksi pidana dan administratif, pada ancaman sanksi pidana pelaku dapat dijerat paling Lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliyar sedangkan sanksi administratif semua bentuk izin perusahaan dapat dicabut oleh Mentri, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB