1tulah.com, MUARA TEWEH– Seorang pria berinisial D alias Odel (37) harus rerurusan dengan polisi. Ia tertangkap basah oleh warga merusak papan nama jembatan Pangulu Iban di kawasan Water Front City, Senin (7/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Pengakuan Warga Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru kepada polisi lantaran frustasi karena tak kunjung mendapat pekerjaan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat reskrim AKP M Tommy Palayukan kepada media, Selasa (8/2) malam membenarkan, pihaknya menangkap D alias Odel (37).
“Tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan tindakan pidana merusakkan fasilitas umum. D ditangkap bersama barang bukti pecahan boks lampu Akrilik Jembatan Pangulu Iban,” kata Tommy.
terlapor kata dia, melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan “PENGHULU IBAN” dan mengakibatkan huruf N pada tulisan “PENGLULU IBAN” pecah atau rusak.
Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Utara, mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Pelaku terancam pasal 406 KUH Pidana,” terang AKP Tommy.