Angkut Kayu Ilegal Malam Hari, Warga Jelapat Diamankan Polsek Karau Kuala

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kayu olahan ilegal ini diamankan pihak Polsek Karau Kuala saat berpatroli di kawasan sungai. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Barang bukti kayu olahan ilegal ini diamankan pihak Polsek Karau Kuala saat berpatroli di kawasan sungai. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK –Jajaran Polsek Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pembalakan liar berinisal S (21). Warga Kelurahan Jelapat ini kedapatan petugas saat mengangkut kayu illegal pada malam hari, Senin (7/2/2022).

Sedikitnya 230 keping papan olahan jenis rimba campuran yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai barang bukti.

Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (21) warga Kelurahan Jelapat.

Baca Juga :  InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu  kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ujarnya kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (9/2/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Karau Kuala tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu Desa Bintang Kurung.

“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu di seputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Fahrujianor.

Baca Juga :  Bet On Red: Rask gevinst og høy‑intensitetsspill på farten

Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play
Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh
Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026
Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido
Aviator – Het Snelle Crash Spel dat Je Alert Houdt
Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler
InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:09 WIB

Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:05 WIB

Aviator – Het Snelle Crash Spel dat Je Alert Houdt

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:56 WIB

Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:33 WIB

InstaSpin Casino: Quick‑Fire Slots & Rapid Wins voor de Moderne Speler

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Berita Terbaru