Angkut Kayu Ilegal Malam Hari, Warga Jelapat Diamankan Polsek Karau Kuala

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kayu olahan ilegal ini diamankan pihak Polsek Karau Kuala saat berpatroli di kawasan sungai. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Barang bukti kayu olahan ilegal ini diamankan pihak Polsek Karau Kuala saat berpatroli di kawasan sungai. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK –Jajaran Polsek Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pembalakan liar berinisal S (21). Warga Kelurahan Jelapat ini kedapatan petugas saat mengangkut kayu illegal pada malam hari, Senin (7/2/2022).

Sedikitnya 230 keping papan olahan jenis rimba campuran yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai barang bukti.

Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (21) warga Kelurahan Jelapat.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu  kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ujarnya kepada 1tulah.com di Buntok, Rabu (9/2/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Karau Kuala tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu Desa Bintang Kurung.

“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu di seputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” kata Fahrujianor.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru