Mahkamah Konstitusi: Polisi Periksa Identitas Pengendara adalah Konstitusional

- Penulis Berita

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Razia oleh Polisi. Foto: TMC Polda Metro Jaya.

Ilustrasi Razia oleh Polisi. Foto: TMC Polda Metro Jaya.

1tulah.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wewenang polisi menghentikan pengendara di jalan untuk pemeriksaan identitas yang dimuat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah konstitusional.

Pernyataan tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/01) adalah amar putusan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (25/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan perkara Nomor 60/PUU-XIX/2021, dua pemohon mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri yang menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri dapat menimbulkan rasa khawatir dan takut di dalam diri mereka, terlebih pemeriksaan saat malam hari.

Baca Juga :  DPRD Kotim: Sebaiknya Pendatang Baru Dipantau

Selain itu, ketika pemeriksaan pun, pemohon menyebutkan terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap memarahi, membentak, meneriaki pengendara yang sedang diperiksa, bahkan melakukan gerakan-gerakan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut mereka, patrol kepolisian seperti itu yang ditayangkan pula di televisi ataupun video di YouTube menampilkan tindakan-tindakan kepolisian yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Untuk menanggapi dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Mahkamah Konstitusi juga memandang persoalan implementasi norma terkait tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Manahan M.P. Sitompul.

Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru