1tulah.com, BUNTOK – Kendaraan bermuatan melebihi delapan ton sementara waktu dilarang melintas di Jalan Kalahein-Buntok, karena jalan tersebut masih diperbaiki.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Kalimantan Tengah Daud Danda kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01).
Ia mengatakan, perbaikan jalan yang sebelumnya rusak sekarang ini sedang dalam masa perbaikan.
Ditambahkannya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah (BPJNK), bulan Februari 2022 akan melelang proyek perbaikan Jalan Kalahein-Buntok secara permanen.
“Mudah-mudahan setelah lelang selesai pada bulan April nanti, pelaksanaanya bisa terealisasi,” katanya.
Selain itu kata dia, bila BPJNK sudah mulai bekerja pada tahun 2022 ini, jalan tersebut akan diperbaiki secara permanen, sehingga kendaraan bermuatan 8 ton bisa melintasi jalan tersebut.
“Pesan saya, kendaraan yang melebihi 8 ton jangan dulu melintas di jalan tersebut,” kata Daud Danda.
Terpisah, Asuradi warga Buntok mengaku mendukung hal dilakukan Dinas Perhubungan Barito Selatan yang melarang angkutan melebihi kapasitas melintas di jalan rusak penghubung Kalahien dan Buntok.
“Kalau mau jalan itu baik harus ada ketegasan dari dinas terkait, kami warga masyarakat mendukung karena jika jalan yang rusak, yang rugi juga masyarakat,” kata Asuradi.