1tulah.com, PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menahan seorang warga negara (WNA) Pakistan berinisial AHB, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja perempuan berumur 13 tahun di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Rabu, mengatakan WNA Pakistan tersebut diamankan sekaligus diperiksa berdasarkan Laporan Polisi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
“Pelapor dan saksi kita periksa pada Minggu (19/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” katanya seperti dikutip Suara.com –jaringan 1tulah.com.
Ia mengatakan, AHB diduga mencabuli gadis berumur 13 tahun dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding dan melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Terlapor melakukan perbuatan tidak terpujinya pada waktu korban sedang menjaga toko pakaian, Sabtu 18 Desember 2021 siang di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kata Kabid Humas.
Setelah berbuat cabul, katanya, terlapor mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
“Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum,” katanya.
Ia mengatakan, kepolisian menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan berkait tersangka ini,” katanya. *
Sumber: Suara.com