Derai Air Mata Korban Investasi Bodong di Riau, Tertipu Rp17 Miliar Lebih  

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi Bodong.

Ilustrasi Investasi Bodong.

1tulah.com, JAKARTA – Pormian berurai air mata sewaktu menceritakan tertipu investasi bodong dengan bunga yang besar oleh lima bos perusahaan di Riau.

Ia menuturkan hal tesebut saat menjadi saksi pada lanjutan sidang investasi abal-abal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021).

“Saya tertarik ikut investasi, karena diiming-imingi terdakwa bunganya besar, tetapi modal yang telah disetorkan Rp 17,8 miliar tidak sesuai dengan perjanjian awal (bunga 9-12 persen),” kata Pormian dikutip dari Riauonline.co.id–jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, ia juga sering mengeluh sakit karena memikirkan uang yang hilang tersebut dan meminta terdakwa mengembalikan uangnya.

“Gara-gara ini saya sakit, saya minta mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga,” ujar Pormian.

Pada sidang pemeriksaan saksi, ada lima korban yang turut hadir. Mereka antara lain AR Napitupulu, Darto Siagian, Agus Pardede, dan Melly Novriati.

Kerugian dalam kasus investasi abal-abal itupun bervariasi, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan, majelis hakim juga sempat mempertanyakan alasan tiga terdakwa yang tiba-tiba tidak hadir.

Baca Juga :  Sjafrie Sjamsoeddin Tunjuk Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Perkuat Kedaulatan Negara

Hakim mengaku tak dapat pemberitahuan berkait ketidakhadiran terdakwa lain yang disebut sakit.

Lima bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap para nasabahnya dengan kerugian para korban mencapai Rp84,9 miliar.

Sidang dakwaan kelima bos perusahaan investasi itu digelar pertama kali di PN Pekanbaru, Senin, 22 November 2021lalu.

Kelima terdakwa adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, dan Maryani.

Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Dia mengatakan kasus itu berawal pada 2016. Saat itu, PT Wahana, yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group, membutuhkan tambahan modal operasional perusahaan.

Terdakwa 2, Agung Salim yang menjabat Komisaris Utama di PT Wahana mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal. Lalu diputuskan menerbitkan promissory note (surat sanggup bayar) atas nama perusahaan dalam Fikasa Group. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh Maryani menjadi marketing dari PT Wahana dan Tiara.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Terdakwa Maryani lalu mendatangi korban di Pekanbaru pada Oktober 2016. Maryani disebut menawarkan investasi dengan bunga 9% sampai 12% per tahun dengan menjadi pemegang promissory note PT Wahana dan PT Tiara.

Bunga bank pada umumnya hanya 5% per tahun, tetapi Maryani menjanjikan bunga 9-12%. Jadi tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan.

Singkat cerita, para terdakwa mendapat dana miliaran rupiah dari nasabah. Namun dana itu bukan dikirim ke PT Wahana.

Dana itu dikirim ke rekening perusahaan lain, di luar kesepakatan. Akibatnya, para nasabah hanya menerima persenan dari suntikan modal hingga 2019.

Sejak saat itu, nasabah tidak lagi ada mendapat persenan. Termasuk modal yang disuntikkan juga tak ada kejelasan. *

Sumber: SuaraRiau.id/Sauara.com

Berita Terkait

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan
Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025
Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?
Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya
Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender
Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?
Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:25 WIB

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:55 WIB

Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:57 WIB

Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:44 WIB

Kebijakan Baru Militer AS di Era Donald Trump: Larangan untuk Individu Transgender dan Penghentian Prosedur Transisi Gender

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:12 WIB

Rumahnya Digeledah KPK, Siapa Japto Soerajosoemarno?

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:45 WIB

Selidiki Perizinan Tambang, 5 Jam Tim Kejati Kalteng Geledah Ruang Kantor Hukum Pemkab Barut

Berita Terbaru