1tulah.com, BANDUNG – Tidak memiliki biaya untuk rujuk, sepasang kekasih yang belum lama cerai mencari uang dnegan cara menjambret telepon genggam anak perempuan di bawah umur di Kampung Jembatandua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka berinisial LSD (23) warga Sindangsari, Desa Citarik dan pasangannya seorang sopir S (21) warga Gobang, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu merupakan sepasang kekasih. Keduanya kami tangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu (16/12/2021).
Informasi yang dihimpun, mereka yang baru saja bercerai dan ingin kembali rujuk ini namun tidak memiliki biaya, berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa plat nomor polisi.
Sewaktu melintas di Kampung Jembatandua, Kecamatan Palabuhanratu, mereka bocah perempuan yang sedang bermain telepon genggam.
Mereka menghampiri bocah tersebut dan langsung menjambret teleponnya.
Korban yang terkejut mencoba mempertahankan barangnya. Setelah merebut telepon dari tangan korban, mereka melarikan diri.
Orangtua korban yang melapor ke Polres Sukabumi. Kurang dari enam jam, pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan beserta kendaraan yang mereka gunakan untuk menjambret.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak di bawah umur.
Dedy mengatakan mereka tadinya suami istri, namun bercerai. Mereka memutuskan rujuk, tapi belum memiliki biaya ditambah kondiisi ekonomi mereka yang serba kekurangan. *
Sumber: Suara.com/Antara