1tulah.com, BUNTOK – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pemerintahan desa se-Barito Selatan, karena banyak yang belum paham tentang aturan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Budi Wahyudi, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya kepada wartawan saat setelah sosialisasi di aula kantor Bappeda, Kota Buntok, Rabu (15/12/2021).
Ia mengatakan, sosialisasi ini digelar sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tujuan pembentukannya.
“Alhamdulillah Bupati Barito Selatan langsung menindaklanjuti Inpres dengan menerbitkan Perbup tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut adalah memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial.
Ia mengungkapkan, pekerja yang paling banyak belum mendapat perlindungan jaminan sosial ialah mereka yang bukan penerima upah atau pekerja informal.
“Di sinilah tugas kita untuk memastikan pekerja tersebut agar bisa mendapat perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Katanya, negara sudah mengamanatkan agar masyarakat yang sedang mengalami situasi sosial bisa terhindar dari potensi kemiskinan baru.
Ia mencontohkan, ketika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan mereka sampai sembuh tanpa batasan biaya.
“Jadi bagi pekerja daftarkan segera diri anda ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat jaminan sosial,” kata Budi Wahyudi. *