1tulah.com, PURUK CAHU – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS), Direktorat Jenderal Tata Ruang cq. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memfasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sebagai rangkaian terakhir dari proses penyusunan RDTR tersebut.
Focus Group Discussions (FGD) 5 Finalisasi dan Penyerahan Dokumen Materi Teknis Penyusunan RDTR Perkotaan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan di
GPU Tira Tangka Balang, Senin (13/12/2021).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon, Tim Teknis penyusunan RDTR Perkotaan Puruk Cahu Mura dan Tim Teknis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Asisten II Sekretariat Daerah Mura Ferry Hardi, Plt Kadis PUPR Mura Paulus Manginte dan diikuti stakeholder terkait dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (tata muka terbatas dan video conference).
Dalam sambutannya, Sekda Mura Hermon mengatakan, dengan adanya penyusunan RDTR OSS di Murung Raya ini diharapkan kedepannya akan semakin memberikan kemudahan investasi, kemudahan perijinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peran serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat dioptimalkan sehingga apa yang menjadi tujuan penyusunan RDTR OSS dapat segera tercapai.
“Kami Pemkab Mura mengapresiasi atas pelaksanaan bantuan teknis penyusunan RDTR dan KLHS sangat diharapkan untuk dapat mendukung OSS-RBA dan percepatan investasi di Kabupaten Murung Raya,” ujar Hermon.
Ditambahkan, rencana terperinci tata ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi ini diperlukan sehingga dapat menjadi acuan dalam penataan ruang, terutama dalam proses perizinan dan kepastian investasi. (sur)