1tulah.com, PURUK CAHU – Ratusan massa melakukan aksi damai di camp PT Semesta Alam Barito (SAB) wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Senin (13/12/2021).
Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail WN Australia yang berisi kata-kata merendahkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.
Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) atas nama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) yang bekerja di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah didesak agar segera diproses hukum, baik secara pidana maupun adat.
Juru bicara aksi massa atau juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), M Junaedi L. Gaol mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing merendahkan warga lokal.
“Kami mendesak agar peminpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” tegasnya.
Ditambah Junaedi, poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal.
Senada itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta, kepada managemen perusahaan agar dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.
“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun adat karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” kecam Syahrudin.
Sementara itu Dwin atas nama manajemen perusahaan PT SAB kepada ratusan massa mengatakan pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinam pusat di Jakarta. “Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menggapi desakan warga tersebut,” ujar Dwin.
Menurutnya, mereka berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga. (sur)