Hina Warga Murung Raya, Dua TKA Diminta Diproses Hukum Pidana dan Adat

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Ratusan massa melakukan aksi damai di camp PT Semesta Alam Barito (SAB) wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Senin (13/12/2021).

Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail WN Australia yang berisi kata-kata merendahkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.

Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) atas nama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) yang bekerja di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah didesak agar segera diproses hukum, baik secara pidana maupun adat.

Juru bicara aksi massa atau juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), M Junaedi L. Gaol mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing merendahkan warga lokal.

Baca Juga :  Hadiri FKP RKPD 2026, Bupati Tala Terpilih: Bukan hanya Forum Basa Basi yang Habiskan Anggaran

“Kami mendesak agar peminpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” tegasnya.

Ditambah Junaedi, poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal.

Senada itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta, kepada managemen perusahaan agar dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun adat karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” kecam Syahrudin.

Sementara itu Dwin atas nama manajemen perusahaan PT SAB kepada ratusan massa mengatakan pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinam pusat di Jakarta. “Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menggapi desakan warga tersebut,” ujar Dwin.

Menurutnya, mereka berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga. (sur)

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Hadiri FKP RKPD 2026, Bupati Tala Terpilih: Bukan hanya Forum Basa Basi yang Habiskan Anggaran
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:23 WIB

Puluhan Masyarakat Adat Panaen Portal Lokasi Tambang PT HPU Kontraktor PT BDA

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:57 WIB

Hadiri FKP RKPD 2026, Bupati Tala Terpilih: Bukan hanya Forum Basa Basi yang Habiskan Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Berita Terbaru