Hina Warga Murung Raya, Dua TKA Diminta Diproses Hukum Pidana dan Adat

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Ratusan massa melakukan aksi damai di camp PT Semesta Alam Barito (SAB) wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Senin (13/12/2021).

Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail WN Australia yang berisi kata-kata merendahkan dua warga atau pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara yang juga tempat mereka bekerja.

Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) atas nama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) yang bekerja di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah didesak agar segera diproses hukum, baik secara pidana maupun adat.

Juru bicara aksi massa atau juga Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI), M Junaedi L. Gaol mengatakan, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan atas keberanian dua warga asing merendahkan warga lokal.

Baca Juga :  PB XIII Wafat, Akhir Riwayat Raja Solo yang Berhasil Menyatukan Keraton Pasca Konflik Suksesi

“Kami mendesak agar peminpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” tegasnya.

Ditambah Junaedi, poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal.

Senada itu Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Murung Raya, Syahrudin meminta, kepada managemen perusahaan agar dalam waktu 3 x 24 jam segera mengeluarkan keputusan sesuai dengan tuntutan massa.

Baca Juga :  Logo BGN Disalahgunakan Angkut Babi di Nias Selatan, Badan Gizi Nasional Resmi Lapor Polisi

“Tuntutan kami agar segera dua TKA itu diproses secara hukum pidana maupun adat karena telah berani menginjak harkat, martabat kita selaku warga lokal,” kecam Syahrudin.

Sementara itu Dwin atas nama manajemen perusahaan PT SAB kepada ratusan massa mengatakan pihaknya sudah melaporkan tuntutan warga kepada pimpinam pusat di Jakarta. “Managemen telah menerima tuntutan massa dan membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal dalam menggapi desakan warga tersebut,” ujar Dwin.

Menurutnya, mereka berkomitmen menindaklanjuti tuntutan massa dan apapun keputusannya nanti akan segera disampaikan kepada warga. (sur)

Berita Terkait

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Bupati H Shalahuddin Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum di Kalteng
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 18:47 WIB

Bupati H Shalahuddin Hadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum di Kalteng

Kamis, 6 November 2025 - 16:28 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Rabu, 5 November 2025 - 22:48 WIB

Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah bersama Kasdam XXII/Tanjung Pura di Rujab Bupati H Shalahuddin

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB