Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minyak Goreng Curah.

Ilustrasi Minyak Goreng Curah.

1tulah.com JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 10 desember 2021 di Jakarta mengatakan, pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah mempertimbangkan secara panjang dan matang.

“Untuk memberi kemudahan dan kesempatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya,” kata Oke secara virtual.

Dengan minyak goreng curah, katanya, pemerintah memberi pelaku UMKM mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu brberapa faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di banyak negara, yang menyebabkan meningkatnya permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya minyak goreng.

Baca Juga :  KPK Geledah 13 Tempat Atas Dugaan Korupsi Pemprov Bengkulu

Oke mengatakan, harga minyak sawit mentah atau crude palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metrik ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

“Minyak goreng curah sekarang di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter,” kata Oke.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Baca Juga :  Calvin Verdonk Bidik La Liga, Siap Tantang Diri di Negeri Matador

Pembatalan tersebut, kata Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

Dengan demikian, tambahnya, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan.

“Jadi, tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,” katanya. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!
Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat
UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu
Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente
Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah
KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku
Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:32 WIB

Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:19 WIB

UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:11 WIB

Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:20 WIB

Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:28 WIB

KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:18 WIB

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:57 WIB

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Berita Terbaru

Kevin Diks (Sumber: instagram @kevindiks2)

Entertainment

Sering Diteror Pesan Tengah Malam, Kevin Diks Ungkap Pelakunya

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:34 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan (IG Timnas Indonesia

Olahraga

Pratama Arhan Tinggalkan Suwon FC, Ini Kata Mertua

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:24 WIB