1tulah.com JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Jumat 10 desember 2021 di Jakarta mengatakan, pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah mempertimbangkan secara panjang dan matang.
“Untuk memberi kemudahan dan kesempatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya,” kata Oke secara virtual.
Dengan minyak goreng curah, katanya, pemerintah memberi pelaku UMKM mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau.
Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu brberapa faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di banyak negara, yang menyebabkan meningkatnya permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya minyak goreng.
Oke mengatakan, harga minyak sawit mentah atau crude palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metrik ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.
“Minyak goreng curah sekarang di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter,” kata Oke.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
Pembatalan tersebut, kata Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
Dengan demikian, tambahnya, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan.
“Jadi, tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah. Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses,” katanya. *
Sumber: Antara