1tulah.com, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 rekannya resmi dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian RI, Kamis (9/12/2021) di Gedung Rupatama, Mabes Polri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, Kortas akan dipimpin oleh jenderal bintang dua (inspektur jenderal/irjen) di bawah kendali Kapolri.
Dedi menambahkan, 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengisi ruang jabatan yang ada di Kortas setelah selesai mengikuti pendidikan selama 14 minggu di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung.
Listyo Sigit menyebutkan, di dalam Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK itu.
“Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberi pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan “tracing recovery” aset untuk jadi bagian yang kita perkuat,” ujar Sigit seprti dikutip Antara, Kamis (9/12/2021). *
Sumber: SuaraBekasi.id/Suara.com