1tulah.com, PURUK CAHU – Akhirnya, konflik PT Samudra Rezeki Perkasa (SRP) dengan Kepala Desa serta masyarakat Desa Tumbang Baloi, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) berakhir sudah.
Perusahaan diputus bersalah secara adat istiadat Dayak, dengan dihukum membayar denda Adat sebesar Rp 921.310.000 kepada Kepala Kepala Desa, Masyarakat Desa Baloi serta untuk membayar biaya acara palas adat.
Dana tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana.
โSetelah diputus melalui sidang adat pada tanggal 30 November 2021 lalu, PT SRP menyanggupi membayar denda adat dan telah dibayar pada tanggal 7 Desember serta hari ini kita salurkan sesuai dengan peruntukan dan penerimanya,โ kata Ketua Umum DAD Mura Perdie M Yoseph dalam serah terima denda adat di DAD Mura jalan Cilik Riwut Puruk Cahu, Jumat (10/12/2021).
Perdamaian itu telah disepakati melalui Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya atas PT SRP.
Perdie juga berharap, dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP. Sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, PT SRP didenda adat yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang yang pertama, Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp. 184.320.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Kemudian, denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,-.dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.
Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Selanjutnya juga, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp. 161.280.000.,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp. 725.760.000,-.
Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi, Rp. 5.000.000,-. Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp. 93.000.000,- dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya. (sur)