1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti acara Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalteng tahun 2015-2035. Acara ini dilaksanakan secara Daring dan Luring, Kamis (9/12/2021).
Dari Pemkab Mura dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Budi Susetyo didampingi perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Mura di ruang kerja Wakil Bupati Murung Raya.
Leonard S. Ampung saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan, peran regulasi tata ruang baik berupa PERDA RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat Kabupaten/Kota sangat penting untuk mendukung program pembangunan di Provinsi Kalteng.
“Dengan ditetapkannya PERDA Revisi RTRW Provinsi Kalteng ini, tentunya akan diikuti pula oleh seluruh Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/Kota guna menghadapi isu-isu strategis, terkait dengan tantangan yang dihadapi oleh dunia investasi perizinan pengguna ruang, pada era revolusi industri 4.0 dalam konteks persaingan global khususnya di Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Diingatkan kepada seluruh Pejabat Organisasi Perangkat Daerah, agar dapat bekerja secara maksimal dan berinovasi, tidak hanya dalam menggunakan anggaran secara efektif dan efisien saja, namun juga dapat mencari anggaran guna meningkatkan APBD untuk pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang H. Shalahuddin dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai wadah untuk menerima masukan, tanggapan atau pandangan seluas-luasnya terkait rancangan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng dari seluruh pemangku kebijakan kepentingan stakeholder.
Di sisi lain, Narasumber Agung Ndaru selaku Tim Leader – Ketua Tim CV. Poligon Palangka Raya sebagai Mitra Dinas PUPR mengatakan, RTRW Provinsi Kalteng ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Kalteng sebagai lumbung pangan yang didukung oleh pemenuhan infrastruktur dan pelestarian lingkungan secara merata dan terintegrasi dengan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (sur)