Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Berhati-hati Gunakan Kewenangan Menyadap

- Jurnalis

Rabu, 8 Desember 2021 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: kejaksaan.go.id

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: kejaksaan.go.id

1tulah.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangan menyadap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberi kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.

“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini, karena berkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Baca Juga :  Parade Natal Meriah di Barito Selatan, Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

Dengan kewenangan ini, kejaksaan akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.

“Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.

Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

Baca Juga :  Upah Minimum Naik 6,5%, KSPSI: Prabowo Peduli Buruh

“Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” kata Burhanuddin.

Ia mengingatkan, jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.

“Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang,” ujarnya.

Burhanuddinย meminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru
Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini
๐๐ž๐ซ๐ค๐ฎ๐š๐ญ ๐’๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ ๐ขtas ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฆ๐š๐ง๐š๐ง, ๐Š๐š๐ฉ๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐๐š๐ซ๐ฌ๐ž๐ฅ ๐๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ง๐๐ข๐ฆ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ/๐๐ฎ๐ง๐ญ๐จ๐ค ๐“๐ข๐ฃ๐š๐ฎ ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐๐’๐” ๐๐ข๐ฅ๐ค๐š๐๐š ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’
Fromis_9 Resmi Bubar! Kontrak dengan PLEDIS Entertainment Berakhir
Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:47 WIB

๐๐ž๐ซ๐ค๐ฎ๐š๐ญ ๐’๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ ๐ขtas ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ฆ๐š๐ง๐š๐ง, ๐Š๐š๐ฉ๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ ๐๐š๐ซ๐ฌ๐ž๐ฅ ๐๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ง๐๐ข๐ฆ ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ/๐๐ฎ๐ง๐ญ๐จ๐ค ๐“๐ข๐ฃ๐š๐ฎ ๐๐ซ๐จ๐ฌ๐ž๐ฌ ๐๐’๐” ๐๐ข๐ฅ๐ค๐š๐๐š ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ’

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:36 WIB

Fromis_9 Resmi Bubar! Kontrak dengan PLEDIS Entertainment Berakhir

Senin, 2 Desember 2024 - 17:42 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Senin, 2 Desember 2024 - 17:14 WIB

Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Berita Terbaru

Geliat Pameran Otomotif [ANTARA/Arief Firmansyah]

Berita

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Des 2024 - 18:55 WIB