1tulah.com, BUNTOK – Sertifikat atau surat vaksin bukan syarat utama mengurus adminitrasi kependudukan di Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, karena ada atau tidak ada sertivikat vaksin masyarakat tetap dilayani.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dukcapil Barito Selatan Nyamei Tumbai kepada wartawan di Buntok, Jumat (3/12/2021).
Dia hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa agar ikut vaksinasi dalam rangka mendukung program pemerintah mempercepat vaksinasi yang akhir Desember ini tercapai minimum 70 persen.
Berdasarkan data, pencapaian vaksinasi di Barito Selatan baru 54 persen. Jadi masih kurang16 persen lagi.
Sebagai bentuk dukungan percepatan vaksinasi, tambahnya, dia membuat imbauan kepada masyarakat bahwa pada waktu mengurus adminitrasi kependudukan di meminta menunjukan sertifikat vaksin.
“Namun sertivikat vaksin tersebut bukan menjadi syarat dalam mengurus adminitrasi kependudukan,” katanya.
Ia mencontohkan masyarakat yang belum divaksin agar yang mengurus administrasi kependudukannya adalah salah satu dari keluarganya yang sudah divaksin.
Namun jika keluarganya juga belum divaksin, pelayanan tetap jalan namun yang bersangkutan tidak boleh masuk. *