Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Tentang  Perjalanan Dinas

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat.

Suasana Rapat.

1tulah.com – BUNTOK – DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Selatan sepakat mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas, karena menimbulkan perbedaan tafsir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat bersama tim pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :  Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Ia mengatakan, selama 1 tahun berlakunya Perbup tersebut, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multi tafsir dan ada beberapa peraturan yang belum diatur di dalamnya.

“Khususnya berkaitan reses anggota Dewan,” katanya.

Ia melanjutkan, reses seharusnya ada pengaturan tersendiri, karena wajib bagi anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga :  Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

“Jadi seharusnya ada muatan tersendiri di dalam Perbup tersebut,” ujarnya.

Ia menyepakati Perbup tersebut untuk dievaluasi dan diatur dengan sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.

“Hal ini biasa, karena setiap aturan perlu dievaluasi setiap waktu,” kata Farid Yusran. *

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi
Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla
Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul
Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun
Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?
Kondisi Terbaru Andrie Yunus: Alami Kecemasan Berat dan Jalani Rawat Jalan Pasca-Penyiraman Air Keras
KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Kebakaran Gedung Biro Kesra, Ketua DPRD Kalteng Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Segera Dievaluasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Fokus RAPBN 2027: Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk PIP hingga Sekolah Unggul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Menolak Fast Fashion: Mengapa Gen Z Lebih Memilih Thrifting dan Pakaian Bekas?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:40 WIB

KPK Ungkap 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38 WIB

KPK Periksa Rudy Tanoe Guna Hitung Kerugian Negara Kasus Bansos Beras

Berita Terbaru