Legislatif dan Eksekutif Sepakat Evaluasi Peraturan Bupati Tentang  Perjalanan Dinas

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat.

Suasana Rapat.

1tulah.com – BUNTOK – DPRD dan Pemerintah Daerah Barito Selatan sepakat mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 tentang perjalanan dinas, karena menimbulkan perbedaan tafsir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat bersama tim pemerintah daerah di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :  Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Ia mengatakan, selama 1 tahun berlakunya Perbup tersebut, ternyata ada hal-hal yang menimbulkan multi tafsir dan ada beberapa peraturan yang belum diatur di dalamnya.

“Khususnya berkaitan reses anggota Dewan,” katanya.

Ia melanjutkan, reses seharusnya ada pengaturan tersendiri, karena wajib bagi anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga :  SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

“Jadi seharusnya ada muatan tersendiri di dalam Perbup tersebut,” ujarnya.

Ia menyepakati Perbup tersebut untuk dievaluasi dan diatur dengan sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.

“Hal ini biasa, karena setiap aturan perlu dievaluasi setiap waktu,” kata Farid Yusran. *

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030
Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!
Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:55 WIB

Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Berita Terbaru

Sinopsis serial baru Netflix, Melo Movie. (foto: Netflix)

Entertainment

Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Serial Melo Movie

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:31 WIB