1tulah.com, BUNTOK – Upah minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah untuk tahun 2022 naik Rp767 atau 0,002% daripada tahun sebelumnya, karena pihaknya mengacu kepada inflasi provinsi 2021 yang pada mencapai 2,17%.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Alamsyah kepada wartawan saat di kantornya, Rabu (1/12/2021) di Buntok.
Ia mengatakan, penetapan UMK 2022 Rp.3.245.604 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2022 untuk karyawan BUMN, BUMD, dan perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indoneisa (API) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perwakilan Barito Selatan.
Upah ini, katanya, berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun kenaikan upah pada 2021 didasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang telah memberi upah di atas UMK tidak boleh mengurangi,” ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barito Selatan wajib menyesuaikan standart pengupahan yang telah ditetapkan.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah akan disanksi administrasi,” kata Alamsyah. *