1tulah.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembelian mobil oleh tersangka bupati nonaktif Abful Wahid yang diduga berkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi pendiri Pondok Pesantren Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta bernama Ferry Riandy Wijaya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mobil yang dibeli oleh tersangka Abdul Wahid ada dugaan berkait dengan penyitaan mobil dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara yang telah dijalankan KPK.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW (Abdul Wahid) yang satu unit diantaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka karena diduga mendapat uang belasan miliar rupiah dari banyak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Abdul salah satunya mendapat uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap, Abdul meminta komitmen fee 5 persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pertama, penerimaan uang oleh Abdul Wahid dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp500 juta, melalui Maliki.
Kemudian, tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah Rp12 miliar, dan tahun 2021 Rp1,8 miliar.
Selama penyidikan itu, kata Firli, KPK menyita banyak uang tersebut sebagai barang buktinya.
“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang masih terus dihitung jumlahnya,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. *
Sumber: Suara.com