Periksa Pengasuh Pondok Pesantren, KPK Telisik Pembelian Mobil oleh Bupati HSU

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

1tulah.com, JAKARTA –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembelian mobil oleh tersangka bupati nonaktif Abful Wahid yang diduga berkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi pendiri Pondok Pesantren Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta bernama Ferry Riandy Wijaya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mobil yang dibeli oleh tersangka Abdul Wahid ada dugaan berkait dengan penyitaan mobil dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara yang telah dijalankan KPK.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW (Abdul Wahid) yang satu unit diantaranya telah disita oleh tim penyidik dari Ketua DPRD HSU,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Sah! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN bagi Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka karena diduga mendapat uang belasan miliar rupiah dari banyak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Abdul salah satunya mendapat uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap, Abdul meminta komitmen fee 5 persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang oleh Abdul Wahid dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp500 juta, melalui Maliki.

Baca Juga :  Korban Meninggal Konsumsi Miras Oplosan di Cianjur Bertambah

Kemudian, tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah Rp12 miliar, dan tahun 2021 Rp1,8 miliar.

Selama penyidikan itu, kata Firli, KPK menyita banyak uang tersebut sebagai barang buktinya.

“Sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang masih terus dihitung jumlahnya,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik
Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!
Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:57 WIB

Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:11 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert: Analisis Rahmad Darmawan

Berita Terbaru