Sidang ke 13 Gugatan Warga Melawan PT IMK Masih Berkutat Masalah Legalitas Kuasa Hukum

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Para penggugat (warga Murung Raya) usai mengikuti sidang perdata gugatan mereka terhadap PT IMK.

Foto : Para penggugat (warga Murung Raya) usai mengikuti sidang perdata gugatan mereka terhadap PT IMK.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Persidangan gugatan empat warga Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah terhadap PT Indo Muro Kencana (IMK) sudah berjalan sebanyak 13 kali. Hingga kini tahapan masih berkutat mempertanyakan legalitas kuasa hukum.

Seperti pada persidangan di PN Barito Utara, Rabu (24/11/2021) kemarin, empat warga yang menggugat perusahaan emas PT IMK kembali menambah pengacara mereka, yaitu Arry Sukaryanto yang diduetkan dengan Men Gumeri.

Kedua pengacara yang sama-sama bernaung di Lembaga bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo, Palangkaraya ini di minta para penggugat, masing-masing Silvi Irawati, Gad Fiterman Silam, Hermiati, melawan pengacara dari perusahana raksasa, Adi Irawan dan Ayud.

Saat persidangan perdata kemarin, dua pengacara Adi Irawan dan Ayud yang juga berstatus karyawan PT IMK  mempertanyakan legalitas Arry. Namun ketika semua dokumen Arry diperlihatkan dan diperiksa Hakim Ketua Leo Sukarno, dua Kuasa Hukum yang juga cuma karyawan PT IMK tak menolak.

Baca Juga :  Kenali Modus Child Grooming Menurut KPAI: Hati-hati Jika Guru Terlalu "Dekat"

Malah kubu penggugat bereaksi, salah satunya Gad Silam yang mempertanyakan legal standing Adi dan Ayud sebagai Kuasa Hukum PT IMK. Gad menilai, dua pengacara PT IMK dinilai tidak legal.

Leo Sukarno harus turun tangan menengahi perdebatan di ruang sidang, sambil terus menjamin bahwa majelis hakim netral.

Saat Gad mempertanyakan legalitas Adi dan Ayud, hakim ketua memperingatkan para penggugat atau prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum, sehingga tak boleh bicara sendiri.

“Terserah para pihak memberi kuasa kepada siapa. Kami memberikan kesempatan yang sama kepada dua belah pihak,” ujar Hakim Ketua.

Sidang akan dilanjutkan lagi 8 Desember mendatang. Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan pihak tergugat.

Baca Juga :  Percepatan Gaspol 11-12, Bupati H Shalahuddin Beri Arahan Langsung ke Dinas PUPR Barut

“Persidangan iin cukup lama, sebab sudah berlangsung 13 kalli tetapi materi sidang belum masuk ke pokok perkara. Soal legalitas Kuasa Hukum PT IMK juga belum mendapatkan kejelasan,” ujar Gad Silam didampingi dua pengacaranya, Arry Sukaryanto dan Men Gumeri.

Para penggugat mempunyai alasan mempersoalkan Kuasa Hukum PT IMK, karena ada dua nomor surat kuasa khusus direksi yang dikeluarkan. Kemudian diregister pada Agustus 2021 di PN Muara Teweh saat sidang sudah berjalan.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, enam warga Murung Raya PT IMK. Ditengah jalan dari enam penggugat, dua diantaranya mundur, yaitu Ubang dan Sudirman. Kini hanya tersisa 4 warga yag menggugat PT IMK, soal lahan seluas 93 hektare di Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat milik warga belum dilakukan diganti rugi.(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota
Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026
Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:56 WIB

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:48 WIB

Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo mengikuti Bmtek Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Berita

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:18 WIB