1tulah.com, PONTIANAK – Seorang oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir DY dipecat oleh Polda Kalimantan Barat, karena diduga mencabuli perempuan di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir DY digelar pada Senin (22/11/2021.
Pemberhentian itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.
“Pemberhentian personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang, melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH,” katanya, Selasa 23 November 2021.
Dia menjelaskan, Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
“Karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan,” ujarnya.
Andi mengimbau semua personel Polresta Pontianak untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apapun.
“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” katanya.
Pencabulan yang dijalankan DY berawal dari salah seorang perempuan pelanggar lalu lintas dibawa ke pos polisi.
Korban kemudian dibawa ke hotel dan di sanalah pelaku mencabuli korban, yang belakangan diketahui masih status perempuan di bawah umur. *
Sumber: Antara