PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy.

1tulah.com, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 18 November 2021 mengatakan, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan  COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga :  Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025: Dorong Penggunaan Mobil Ramah Lingkungan

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan tahun baru.

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga :  'Cinta Tak Pernah Tepat Waktu': Kisah Inspiratif tentang Cinta, Komitmen, dan Ekspektasi Sosial

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Mulai Maret 2025, Basuki dan Seluruh Pegawai Otorita Akan Pindah ke IKN
Pekan Depan Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Sertifikat soal Pagar Laut, Kades Arsin Bakal Tersangka?
Bersiap! Imbas Efisiensi Anggaran, Jalan Sepanjang 47 Kilometer Terancam Tak Terawat
Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan
Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025
Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?
Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:47 WIB

Mulai Maret 2025, Basuki dan Seluruh Pegawai Otorita Akan Pindah ke IKN

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:44 WIB

Pekan Depan Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Sertifikat soal Pagar Laut, Kades Arsin Bakal Tersangka?

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:30 WIB

Bersiap! Imbas Efisiensi Anggaran, Jalan Sepanjang 47 Kilometer Terancam Tak Terawat

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:25 WIB

Gibran Tinjau Terowongan Samarinda, Berikan Pujian Karena Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:55 WIB

Muhammadiyah Umumkan Awal Ramadan dan Syawal 1446 H, Idul Fitri Jatuh pada 31 Maret 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:57 WIB

Inflasi Kesehatan 15%! Kata Menkes Iuran BPJS Kesehatan Naik Solusinya

Berita Terbaru