1tulah.com, BUNTOK – Perempuan setengah baya yang menjadi penjahat kambuhan, Elis (52) ditangkap Satres Narkoba Polres Barito Selatan, Selasa (16/11/2021) dini hari karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, kepolisian menemukan 1,03 gram sabu. Pelaku mengaku menjadi pengedar sabu, karena tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai sumber kehidupannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko kepada wartawan melalui telepon, Rabu (17/11/2021).
Ia mengatakan, penangkapan pelaku didahului oleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjjahat kambuhan menjual sabu di Jalan AMD 1, Gang Bersama, Rt 003 Rw 003, Kelurahan Buntok kota, Kecamatan Dusun seletan.
Kepolisian menemukan dua buah plastik warna bening, 1 buah gumpalan plastik kresek warna hitam, sepasang sandal jepit merah, 1 handphone, dan 1 unit sepeda motor merah KH 2205 DC.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. *