1tulah.com, PURUK CAHU -Masalah stunting mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Oleh sebab itu, Bupati Mura Drs Perdie M Yoseph meminta, perlu adanya komitmen bersama agar penanganan masalah ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan mulai usia remaja putri, ibu hamil dan menyusui sampai dengan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala dari bayi sampai pada tingkat jenjang pendidikan dasar.
“Karenanya perlu ditingkatkan pemantauan gizi dan pengukuran tinggi. Melalui kegiatan ini saya berharap dapat menghasilkan inovasi program dan kegiatan dalam penanganan stunting di Kabupaten Murung Raya khususnya pada 15 desa prioritas,” kata Bupati Perdie saat membuka langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Murung Raya, yang dilaksanakan di aula Rujab Bupati Murung Raya, Selasa (16/11/2021) sore.
Melalui Rakor ini diharapkan Perdie, dapat dihasilkan kesamaan pandangan dan persepsi dalam penanganan stunting sehingga dapat dihasilkan program dan kegiatan yang saling terintegrasi antar perangkat daerah, adanya sinergitas dengan pemerintah desa.
Lebih lanjut dikatakan, sebagaimana visi dan misi Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya, bahwa pembangunan manusia sangat penting sekali, berdasarkan data BPS tahun 2020 indek pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Murung Raya yaitu 67,98 atau berada pada kategori sedang. “Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan prioritas penanganan stunting ini juga diharapkan dapat meningkatkan pembangunan manusia di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri Wabup Mura Rejikinoor, Ketua DPRD Mura Doni, Sekda Mura Hermon, dinas terkait serta para Camat dan kepala Desa.
Ketua Tim Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) Mura Pahala Budiawan, menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, Dasar pelaksanaannya yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.
Selain itu, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya, Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/235/2021 tentang Tim Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kabupaten Murung Raya. “Serta Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/77/2021 tentang Desa-Desa Lokasi Pelaksanaan Program Percepatan penanggulangan Stunting di Kabupaten Murung Raya tahun 2021,” tutupnya. (sur)