1tulah.com, MUARA TEWEH – Diam-diam ternyata Pengadilan Negri Muara Teweh tengah menggelar sidang perkara perdata antara enam warga Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan perusahaan raksasa PT Indo Muro Kencana (IMK).
Sidang yang sudah beberapa kali digelar ini ternyata menarik, karena diwarnai walk out oleh kuasa hukum warga dari ruang sidang yang berlangsung, Rabu (3/11/2021) siang.
Informasi diperoleh 1tulah.com, ternyata aksi meninggalkan ruang sidang lantaran protes dan keberatan atas legalitas kuasa hukum lawan ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh Kuasa Hukum Men Gumeri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo, Palangka Raya. Mereka tak puas, karena pihak yang ditunjuk bukan profesional, cuma karyawan PT IMK.
sidang lanjutan, Rabu siang, yang digelar tepat pukul 13.30 WIB, kejadian serupa terulang lagi. Men kembali mempertanyakan legalitas Adi dan Ayub sebagai kuasa hukum PT IMK.
Dipersidangan, Hakim Ketua Leo Sukarno, sempat memperingatkan Men tentang risiko, jika kembali meninggalkan ruang sidang. Salah satunya tidak akan diberitahu tentang jadwal persidangan.
Namun Men tak mengindahkan peringatan hakim ketua Leo Sukarno yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negri Muara teweh. Men dan para kliennya tetap sepakat keluar dari ruang sidang, selama legalitas alias legal standing kuasa hukum pihak tergugat, PT IMK, belum dapat mereka terima.
ketika dikonfirmasi 1tulah.com, Men mengatakan, ada dua alasan sehingga pihaknya memilih langkah walk out dari sidang perdata itu.
Pertama, pihaknya tak menerima kuasa hukum tergugat, karena tidak mengantongi izin sebagai advokat. Kedua, kalau pun Adi dan Ayub mendapat kuasa dari PT IMK, mereka tak pernah memperlihatkan akta pendirian PT mereka yang asli.
“Disidang pertama, saya masih ingat betul, Ayub memberi kuasa kepada Adi. Sekarang seolah-olah Direksi PT IMK yang memberi kuasa. Makanya kita minta kejelasan soal legal standing dari pihak tergugat. Semestinya pada sidang-sidang terdahulu legal standing itu diperlihatkan pada kami. Bukan baru pada 5 Oktober dan disahkan pada 31 Agustus 2021,” jelas Men.
Terpisah, salah satu dari dua Kuasa Hukum PT IMK, Adi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Anda wartawan dari mana. Kalau ingin penjelasan lengkap silakan datang ke kantor PT IMK. Saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan,” kata pria berkacamata ini kepada dua wartawan yang mencegatnya minta klarifikasi terkait persidangan.
Seperti diketahui, PT Indo Muro Kencana, salah perusahaan emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya di gugat olelh enam warga masyarkat. Mereka adalah Jerman Bangun, Sudirman, Silvi Irawati, Gad Fiterman Silam, Hermiati, dan Yulius Kaplin, yang tanahnya di serobot tanpa ada ganti rugi di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat.
“Total lahan yang warga yang digarap sebanyak 93 hektar, dan lahan warga ini bervariasi,” kata Men Gumeri.
PT IMK digugat perbuatan melawan hukum atau PMH, karena hak-hak pemilik tanah tidak dipenuhi oleh PT IMK. Sidang perdata ini sudah berlangsung sejak 7 Juli 2021 sampai sekarang.
Sementara itu dipersidangan sama, dua penggugat, Ubang dan Sudirman mencabut gugatan, karena beda pendapat dan tak sejalan dengan penggugat lain. Keduanya akan menempuh langkah tersendiri.
“Nanti sekitar 3 atau 4 hari ke depan, kami selesaikan lewat DAD,” kata Ubang. (Tim Redaksi)

![Willy Dozan mengaku tak bisa lagi melakukan adegan ekstrem dalam film. Penyebabnya karena dia mengalami pengapuran di kaki. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/willy-dozan-360x200.jpg)




![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/purbaya-rupiah-anjlok-225x129.jpg)
![ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/bank-sampah-225x129.jpg)




![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/purbaya-rupiah-anjlok-360x200.jpg)
![ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/bank-sampah-360x200.jpg)








