Digugat Warga Mura, PT IMK Cuma Hadirkan Kuasa Hukum Merangkap Karyawan. Persidangan Diwarnai Walk out

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para penggugat saat meninggalkan ruang sidang

Para penggugat saat meninggalkan ruang sidang

1tulah.com, MUARA TEWEH  – Diam-diam ternyata Pengadilan Negri Muara Teweh tengah menggelar sidang perkara perdata antara enam warga Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan perusahaan raksasa PT Indo Muro Kencana (IMK).

Sidang yang sudah beberapa kali digelar ini ternyata menarik, karena diwarnai walk out oleh kuasa hukum warga dari ruang sidang yang berlangsung, Rabu (3/11/2021) siang.

Informasi diperoleh 1tulah.com, ternyata aksi meninggalkan ruang sidang lantaran protes dan keberatan atas legalitas kuasa hukum lawan ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh Kuasa Hukum Men Gumeri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo, Palangka Raya. Mereka tak puas, karena pihak yang ditunjuk bukan profesional, cuma karyawan PT IMK.

sidang lanjutan, Rabu siang, yang digelar tepat pukul 13.30 WIB, kejadian serupa terulang lagi. Men kembali mempertanyakan legalitas Adi dan Ayub sebagai kuasa hukum PT IMK.

Dipersidangan, Hakim Ketua Leo Sukarno, sempat memperingatkan Men tentang risiko, jika kembali meninggalkan ruang sidang. Salah satunya tidak akan diberitahu tentang jadwal persidangan.

Namun Men tak mengindahkan peringatan hakim ketua Leo Sukarno yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negri Muara teweh.  Men dan para kliennya tetap sepakat keluar dari ruang sidang, selama legalitas alias legal standing kuasa hukum pihak tergugat, PT IMK, belum dapat mereka terima.

Baca Juga :  Sidang Disiplin Digelar, Wabup Mura Ingatkan Integritas ASN

ketika dikonfirmasi 1tulah.com, Men mengatakan, ada dua alasan sehingga pihaknya memilih langkah walk out dari sidang perdata itu.

Pertama, pihaknya tak menerima kuasa hukum tergugat, karena tidak mengantongi izin sebagai advokat. Kedua, kalau pun Adi dan Ayub mendapat kuasa dari PT IMK, mereka tak pernah memperlihatkan akta pendirian PT mereka yang asli.

“Disidang pertama, saya masih ingat betul, Ayub memberi kuasa kepada Adi. Sekarang seolah-olah Direksi PT IMK yang memberi kuasa. Makanya kita minta kejelasan soal legal standing dari pihak tergugat. Semestinya pada sidang-sidang terdahulu legal standing itu diperlihatkan pada kami. Bukan baru pada 5 Oktober dan disahkan pada 31 Agustus 2021,” jelas Men.

Terpisah, salah satu dari dua Kuasa Hukum PT IMK, Adi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Anda wartawan dari mana. Kalau ingin penjelasan lengkap silakan datang ke kantor PT IMK. Saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan,” kata pria berkacamata ini kepada dua wartawan yang mencegatnya minta klarifikasi terkait persidangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rencanakan Bangun 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah

Seperti diketahui, PT Indo Muro Kencana, salah perusahaan emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya di gugat olelh enam warga masyarkat. Mereka adalah Jerman Bangun, Sudirman, Silvi Irawati, Gad Fiterman Silam, Hermiati, dan Yulius Kaplin, yang tanahnya di serobot tanpa ada ganti rugi di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat.

“Total lahan yang warga yang digarap sebanyak 93 hektar, dan lahan warga ini bervariasi,” kata Men Gumeri.

PT IMK digugat perbuatan melawan hukum atau PMH, karena hak-hak pemilik tanah tidak dipenuhi oleh PT IMK. Sidang perdata ini sudah berlangsung sejak 7 Juli 2021 sampai sekarang.

Sementara itu dipersidangan sama, dua penggugat, Ubang dan Sudirman mencabut gugatan, karena beda pendapat dan tak sejalan dengan penggugat lain. Keduanya akan menempuh langkah tersendiri.

“Nanti sekitar 3 atau 4 hari ke depan, kami selesaikan lewat DAD,” kata Ubang. (Tim Redaksi)

 

Berita Terkait

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota
Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026
Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:56 WIB

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:48 WIB

Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo mengikuti Bmtek Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Berita

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:18 WIB